Anggota KPU Akan Diberi Keringanan Hukuman

Itu menimbulkan kesan tidak baik.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan memberikan keringanan hukuman kepada para anggota Komisi Pemilihan Umum yang dipenjara dalam kasus korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum 2004. Menurut Kalla, pemerintah, lewat Presiden, dapat memberikan grasi kepada anggota KPU yang divonis bersalah.

Instrumen yang bisa dipakai adalah grasi, kata Kalla di kantornya kemarin. Tapi kelihatannya Prof Nazaruddin (mantan Ketua KPU) tidak mau memakai langkah itu. Karena itu, Wakil Presiden melanjutkan, Kalau berkelakuan baik, akan dikurangi hukumannya. Pemerintah paling memberi remisi.

Sehari sebelumnya beberapa anggota KPU menemui Wakil Presiden untuk meminta pemerintah memberi keringanan hukuman bagi kolega mereka yang dipenjara. Kami sampaikan supaya mereka diberi perhatian atas nama jasa-jasa kepada negara, ujar salah satu anggota KPU, Valina Singka Subekti, setelah bertemu dengan Kalla.

Valina berharap rekan-rekan mereka diberi keringanan semaksimal mungkin. Kalau bisa mereka menghirup udara bebas, katanya.

Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menuding waktu yang mepet untuk persiapan Pemilu 2004 sebagai biang keladi yang menyebabkan rekan-rekannya masuk penjara. Ketika itu, kata dia, KPU hanya memiliki waktu sembilan bulan. Padahal waktu ideal seharusnya dua tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret beberapa anggota dan pejabat KPU ke pengadilan karena berbagai kasus penyimpangan dalam proses pengadaan logistik pemilu. Mereka divonis penjara dengan masa hukuman bervariasi (lihat tabel) karena dianggap merugikan keuangan negara.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, menyesalkan langkah para anggota KPU yang meminta keringanan hukuman kepada Wakil Presiden. Itu menimbulkan kesan tidak baik, karena bisa dianggap sebagai upaya intervensi eksekutif dalam wilayah hukum, ucapnya.

Menurut dia, faktor jasa para anggota KPU dan pejabatnya tentu harus dihormati. Tapi soal jasa itu sudah dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan pada saat hakim mengambil keputusan, ujarnya. Dan mereka tetap divonis, karena ada faktor lain yang memberatkan, yaitu pidana korupsinya. SUTARTO | TOMI

Mereka yang di Balik Jeruji

1. Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin
Vonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta pada 14 Desember 2005, terkait dengan pengadaan asuransi kecelakaan diri para petugas KPU.
2. Anggota KPU, Mulyana Wirakusumah
12 September 2005, Mulyana divonis 2 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta terkait dengan kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Khairiansyah Salman.
13 Desember 2006, Mulyana kembali divonis 15 bulan dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara.
3. Anggota KPU, Daan Dimara
15 September 2006, divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara.
4. Sekjen KPU Safder Yusacc
Dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus proyek pencetakan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilu 2004 dan daftar calon legislatif.
5. Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto
Dipidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta dalam kasus proyek pencetakan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilu 2004 dan daftar calon legislatif.
6. Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus yang pengadaan asuransi.TOMI

Sumber: Koran Tempo, 30 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan