Aparat Hukum Dinilai Tebang Pilih

Penanganan sejumlah kasus korupsi skala besar di Sulawesi Tengah yang melibatkan sejumlah bupati dan pejabat daerah semakin tidak jelas. Hal itu terjadi karena aparat hukum, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Sulteng, masih menerapkan sistem tebang pilih.

Hal itu terungkap dalam diskusi publik Penanganan Kasus Korupsi di Sulteng yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi HAM (LPS-HAM), Senin (27/11).

Sebagai pembicara adalah Direktur LPS-HAM Huisman Brant, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Suherto, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng Sampe Tuah, dan Direktur Reserse Kriminal Polda Sulteng Komisaris Besar I Nyoman Suryasta.

Huisman mengatakan, sejak tahun 2004 sedikitnya ada 10 kasus dugaan korupsi senilai puluhan miliar rupiah yang tidak diproses Polda dan Kejati Sulteng. Disinyalir, kasus-kasus itu tidak diproses karena melibatkan sejumlah pejabat seperti bupati, kepala dinas, maupun pengusaha yang berpengaruh dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat.

Di antaranya, dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Buol Rp 19,2 miliar

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan