As'ad Bebas dari Tahanan; Jaksa Khawatir Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Jadi Molor

Mantan Bupati Muaro Jambi As'ad Syam, tersangka dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi. Pihak kejati memprotes keputusan tersebut.

Kami sangat kecewa dengan tidak diterbitkannya perpanjangan penahanan tersangka. Kami menganggap ketua pengadilan tidak mendukung upaya memberantas korupsi, tutur Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Ashari, Minggu (1/7).

Andi menjelaskan, satu pekan sebelum berakhirnya masa penahanan As'ad Syam 29 Juni lalu, pihaknya telah menyampaikan surat permintaan perpanjangan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jambi. Pihaknya bahkan berulang kali meminta konfirmasi jawaban atas permintaan tersebut. Namun, tidak diperoleh jawaban yang memuaskan.

Menurut pasal 29 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah ditahan 20 hari maka dapat diperpanjang 30 hari apabila pemeriksaan belum juga selesai. Tetapi pihak kejaksaan harus mengajukan perpanjangan penahanan tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri.

Menurut Andi, pihak mengadilan hanya memberi alasan, yakni tidak mendapatkan alasan kuat untuk memperpanjang penahanan As'ad. Padahal, kata Andi, sejumlah berkas sudah dapat menjadi bukti kuat untuk perpanjangan penahanannya, antara hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi pengadilan negeri untuk tidak memberi perpanjangan penahanan terhadap permintaan jaksa.

Bisa molor
Lepasnya As'ad dari tahanan, dikhawatirkan bakal berdampak molornya pelimpahan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sesuai rencana, pemeriksaan terhadap tersangka sejak ditahan akan berlangsung empat kali, saat ini baru direalisasi tiga kali.

Masih ada satu kali lagi pemeriksaan, namun kami khawatir kalau sudah tidak ditahan lagi, tersangka bakal mencari-cari alasan untuk tidak hadir memenuhi pemeriksaan, tuturnya.

Pihaknya juga menargetkan bahwa seluruh berkas sudah akan disampaikan ke pengadilan sebelum pekan ketiga bulan Juli ini. Namun, dengan kondisi tersebut, pelimpahan berkas dikawatirkan bakal molor.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Irwan menolak untuk memberi komentar saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

Persetujuan presiden
Kejati Jambi juga masih menunggu surat rekomendasi dari presiden atas pemeriksaan Wakil Bupati Muaro Jambi, Muchtar Muis, tersangka lainnya.

As'ad dan tiga tersangka lainnya, Wakil Bupati Mukhtar Muis; Asekda III Saparudin; dan kontraktor proyek, Sudiro Lesmana, diduga merekayasa proyek kelistrikan PLTD Sungai Bahar di Muaro Jambi. Proyek ini adi beban tanggungan APBD Tingkat II, padahal anggaran dimaksud sesungguhnya belum ada.

As'ad dinyatakan melanggar hukum karena menandatangani nota kesepahaman antara Pemkab dengan tiga perusahaan yang ternyata seluruh direkturnya adalah orang yang sama, Sudiro Lesmana. Sudiro menjadi kontraktor dari proyek tersebut.

Kejati melihat kejanggalan karena proyek bernilai Rp 14 miliar tersebut sudah menimbulkan kerugian negara Rp 4 miliar meskipun mandek di tengah jalan. (ITA)

Sumber: Kompas, 2 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan