Audit Forensik Kasus Century

”bukti 2-3 surat Sri Mulyani kepada SBY yang berisi laporan tentang kondisi Bank Century (waktu itu) dan langkah-langkah KKSK yang belum menyehatkan bank itu”

RAKYAT tak mau lagi dibohongi, dan mereka terus menagih upaya konkret penegak hukum menuntaskan kasus bailout Bank Century.

Prinsip tak mau terus-menerus dibohongi itu menunjukkan kecenderungan tingginya efektivitas akal sehat rakyat Indonesia. Selama proses hukumnya tidak dituntaskan, akal sehat publik selalu mempertanyakan seperti apa akhir penanganan kasus itu. Masalahnya, proses hukum kasus itu sudah menjadi kehendak politik rakyat mengingat ditetapkan dalam sidang paripurna DPR. 

Sebelum sampai sidang paripurna, Panitia Khusus (Pansus) DPR menggelar serangkaian sidang, memanggil banyak orang, serta memeriksa di lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta. Keputusan paripurna wakil rakyat itu tentu saja mengacu pada data dan fakta yang terkumpul.

Namun semua upaya DPR itu berkesan dimentahkan ketika kasusnya dilimpahkan ke penegak hukum.

Saat ini, DPR berharap hasil audit forensik oleh BPK dapat menambah daya dorong bagi percepatan proses hukum kasus ini. Kedatangan mantan Menkeu Sri Mulyani baru-baru ini menjadi faktor yang menyegarkan ingatan publik. Sri Mulyani menjadi news maker sejak perannya dalam pencairan dana talangan untuk Century terungkap dan pengunduran dirinya dari jabatan menkeu. Aspirasi para pendiri Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) mengenai masa depan politiknya ikut menambah minat sebagian publik menyimak langkah wanita itu. Kendati ia datang untuk keperluan lain, publik melihatnya sebagai salah satu faktor utama kasus Century.

Tak bisa dimungkiri bahwa kasus Century menyebabkan pemerintah dan sebagian besar rakyat berbeda sikap. Sikap pemerintah tercermin dari perilaku penegak hukum yang lamban menggarap kasus ini. Sebaliknya, sebagian besar rakyat menghendaki agar penegak hukum segera menuntaskan kasus itu. Kehendak sebagian besar rakyat ini menyebabkan pemerintah menjadi pihak yang sangat sensitif.

Sensitivitas pemerintah itu setidaknya tercermin dari cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyikapi dugaan kalangan tertentu terhadap pertemuannya dengan Sri Mulyani di kantor kepresidenan, Selasa (8/11). Karena ada pihak yang menduga pertemuan itu sebagai bagian dari konspirasi membicarakan kasus Century, Presiden menilai pihak yang memunculkan dugaan itu tidak waras.

Kalau dicermati dengan benar, pertemuan SBY dengan Sri Mulyani yang protokoler itu dipastikan biasa-biasa saja. Lazimnya, pertemuan seperti itu tidak akan melahirkan berita mengejutkan. 

Banyak kalangan justru mempertanyakan tema pembicaran dari pertemuan tertutup Sri Mulyani dengan Boediono di kantor Wapres. Tidak seperti pertemuan SBY dan Sri Mulyani  yang terbuka, pertemuan tertutup di kantor  justru melahirkan dugaan bahwa keduanya membahas beberapa perkembangan terkini dari proses hukum kasus Century.

Mengingat peran sentral mereka dalam pengucuran dana talangan itu, ada duaag keduanya membahas strategi untuk menghadapi berbagai kemungkinan terburuk dalam waktu dekat ini.

Faktor pertama adalah hasil final audit forensik tentang aliran dana talangan Rp 6,7 triliun yang akan diumumkan  BPK akhir November ini. Hasil  Penelusuran BPK sejauh ini memang tidak membuat nyaman Sri Mulyani sebagai mantan ketua Komite Kebijakan Sektor Kuangan (KKSK)/ menkeu dan Boediono yang waktu itu menjabat Gubernur BI.

Seperti diketahui, BPK menemukan indikasi ketidakjelasan aliran dana talangan. Bukti ini mendorong KPK memeriksa Deputi Gubernur BI Budi Mulya, yang kini nonaktif dari jabatannya. Sri Mulyani dan Boediono tentu saja tidak bisa melepaskan tanggung jawab mereka dari dugaan kasus dana talangan ini.

Faktor berikutnya adalah berkhirnya masa tugas Timwas DPR untuk proses skandal Bank Century, pada Desember 2011. Tidak tertutup kemungkinan DPR menggalang hak menyatakan pendapat sebagai jalan akhir penuntasan kasus bank itu. Dapat dipastikan desakan kepada penegak hukum menguat lagi setelah pimpinan dan ketua KPK berganti.

Apalagi, belakangan ini, beberapa bukti baru mulai mengemuka di ruang publik. Antara lain, bukti 2-3 surat Sri Mulyani kepada SBY yang berisi laporan tentang kondisi Bank Century (waktu itu) dan langkah-langkah KKSK yang belum menyehatkan bank itu. Bukti ini menggugurkan klaim atau argumentasi bahwa SBY tidak tahu apa-apa tentang dana talangan itu. (10)

Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas DPR, inisiator hak angket DPR dalam kasus Bank Century
Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 21 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan