Badan Kehormatan Akan Panggil Freddy Numberi

Dua anggota akan direhabilitasi namanya.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi terkait dengan aliran dana nonbujeter departemennya kepada para legislator di Senayan. Jika pengaduan khusus soal itu sudah kami terima, Freddy akan kami panggil, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun seusai rapat di gedung MPR/DPR kemarin malam.

Menurut Gayus, pengaduan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kasus ini sebelumnya tidak bisa digunakan sebagai dasar bagi Badan Kehormatan untuk memeriksa Freddy dan 39 anggota yang diduga menerima dana itu. Sebab, kata dia, laporan pada awal Mei lalu hanya menyangkut dana Departemen Kelautan saat masih dipimpin Rokhmin Dahuri.

Dalam kasus Rokhmin itu, ada lima nama anggota Dewan yang diduga menerima duit nonbujeter tersebut dan sudah diperiksa Badan Kehormatan. Mereka adalah A.M. Fatwa dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Endin A.J. Soefihara dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Awal Kusumah dan Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar, serta Fachri Hamzah dari Fraksi Keadilan Sejahtera. Rokhmin sudah kami periksa juga, kata Gayus.

Gayus menjelaskan, dalam Tata Tertib Badan Kehormatan disebutkan perlunya pengaduan khusus atas kasus baru yang nantinya akan ditindaklanjuti badan itu. Karena itu, dia mengatakan, ia berharap ICW atau lembaga lain segera membuat pengaduan secara khusus atas kasus yang melibatkan Freddy dan 39 wakil rakyat di DPR. Bikin pengaduan kan hanya formalitas, ujarnya.

Ia menambahkan, dalam rapat pleno Badan Kehormatan kemarin malam itu diputuskan pula soal pemberian sanksi atas lima anggota Dewan yang diduga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dari Rokhmin Dahuri. Hasil rapat yang diputuskan secara aklamasi itu rencananya akan diserahkan pada Sidang Paripurna DPR yang akan digelar hari ini. Akan kami serahkan kepada pimpinan sebelum sidang.

Gayus enggan memerinci sanksi terhadap para anggota Dewan itu. Ia hanya mengatakan bahwa dua dari mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar etika dan nama mereka akan direhabilitasi. Mereka tidak tahu uang itu uang negara dan jumlahnya masih wajar, kata Gayus.

Adapun satu orang akan diberi peringatan keras dan tidak bisa menduduki jabatan pemimpin di semua alat kelengkapan DPR. Proses selanjutnya akan kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Gayus menambahkan.

Terhadap dua anggota DPR yang dalam pemeriksaan Badan Kehormatan berkukuh tidak mengakui telah menerima dana dari Rokhmin, kata dia, seluruh prosesnya akan diserahkan kepada KPK. Karena yang memiliki bukti-bukti adalah KPK, ujarnya. Kira-kira seminggu lagi kami serahkan.

Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kemarin menegaskan lembaganya akan terus mengusut kasus dana Departemen Kelautan setelah tak lagi dipimpin Rokhmin Dahuri. Kalau ada pengeluaran di luar zaman Rokhmin, juga kami usut, katanya. Meski begitu, ia tak menyebutkan kapan Freddy akan diperiksa. Nanti kami evaluasi. NUR ROCHMI | TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 10 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan