Badan Kehormatan DPR Panggil Penasihat Rokhmin

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Sekretariat Komisi III DPR periode 1999-2004 pada Kamis ini dalam pengusutan aliran dana nonbujeter ke sejumlah politikus Senayan. Tapi kami belum menjadwalkan pemanggilan para anggota Dewan, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun kemarin.

Gayus tak menyebut nama para saksi yang akan dipanggil. Namun, kata Gayus, Badan Kehormatan memang tengah meminta keterangan sejumlah saksi dan pihak yang diduga terlibat. Hingga kini Badan Kehormatan belum menentukan waktu pemanggilan para anggota legislator yang diduga menerima duit tak halal itu.

Badan Kehormatan saat ini tengah mengusut para legislator penerima duit nonbujeter tersebut berdasarkan laporan lembaga penggiat gerakan antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Lembaga ini melaporkan sedikitnya lima anggota DPR menerima duit dari penasihat Menteri Rokhmin, Didi Sadili dan Suhaeli. Para legislator itu diduga menerima dana ketika membahas Rancangan Undang-Undang Kelautan.

Secara terpisah, Koordinator Korupsi Divisi Politik ICW Fahmi Ibrahim mengatakan ada 36 legislator yang menerima duit Departemen Kelautan dan Perikanan. Tapi, kata dia, hanya sembilan legislator yang terpilih lagi.

Ia menyarankan Badan Kehormatan mengusut aliran duit nonbujeter ini dari tanggal yang tertera pada laporan keuangan Departemen dengan agenda di DPR. Dengan begitu, jelas alirannya. Itu pun kalau DPR benar ingin memperbaiki lembaganya, katanya.

Sejumlah anggota DPR telah mengakui menerima duit ini, antara lain Slamet Effendy Yusuf (Ketua Badan Kehormatan) dan Fahry Hamzah dari Partai Keadilan Sejahtera. Namun, kata Gayus, Badan baru menjadwalkan pemeriksaan para legislator setelah semua saksi dan pihak terkait menjelaskan kepada lembaga pemantau perilaku anggota DPR ini.

Badan, ujar dia, semula memang memperoleh laporan lima anggota Dewan dituding menerima duit dari Rokhmin Dahuri. Belakangan, jumlah anggota yang diduga menerima duit membengkak menjadi sembilan. Tambahannya, pengadu menganggap empat orang sebagai satu kesatuan. Jadi semuanya sembilan, katanya.

Gayus menolak menyebut anggota legislator yang dimaksud karena larangan tata tertib yang menyatakan Badan harus menjaga kehormatan anggota sebelum ada keputusan. Soal sanksi pun ia menolak menyebutkannya. Umumnya, kata dia, sanksi berupa peringatan, pencopotan pemimpin alat kelengkapan, dan pemberhentian. KURNIASIH BUDI | RADEN RAHMADI

Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan