Bagir: Perpu Bisa Disalahgunakan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akhirnya angkat suara soal usul Komisi Yudisial (KY) menyeleksi ulang 49 hakim agung. Bagir menilai, bila nanti jadi dikeluarkan perpu (peraturan pemerintah pengganti UU) sebagai payung hukum seleksi ulang, hal itu bisa berbahaya.

(Perpu itu) bisa mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, kata Bagir seusai acara penyerahan aset dari Depkum dan HAM serta Depag kepada MA di Jakarta kemarin.

Menurut Bagir, perpu dikeluarkan dengan dua alasan. Pertama, kalau ada situasi yang mengarah pada clear and present danger (situasi genting yang memaksa, Red). Kedua, kalau ada tujuan yang sangat memaksa. If we don

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan