Bank BUMN Tak Bebas Korupsi

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto menegaskan telah diperbolehkannya bank-bank pemerintah melakukan pemotongan piutang tidak serta-merta menjamin jajaran direksi bank-bank itu bakal bebas dari tuntutan hukum.

Karena itu, Sugiharto menolak permintaan bank agar pemerintah memberikan jaminan tidak ada tuntutan korupsi kepada direksi atau komisaris jika ternyata pemotongan utang (haircut) itu bermasalah.

Di mana kami mau ngasih jaminan? Siapa yang bisa jamin orang tidak korupsi? Kan nggak bisa, kata Sugiharto di Jakarta akhir pekan lalu.

Ketika didesak bank-bank pemerintah takut melakukan restrukturisasi piutang karena khawatir bisa terjerat tindakan hukum, Sugiharto hanya mengatakan proses itu (restrukturisasi) tetap harus jalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, meski Presiden telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, bank milik negara masih meminta jaminan dan kepastian hukum (tidak dituntut) untuk melakukan pemotongan piutang.

Sugiharto mengakui kesepahaman antardepartemen dan lembaga tinggi negara soal aturan ini perlu agar tidak ada perbedaan pandangan. Perlu koordinasi antardepartemen, termasuk dengan kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, supaya jelas. Saya rasa itu tidak ada masalah.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution mengatakan sanksi hukum tetap diberlakukan jika dalam proses pemotongan piutang itu ditemukan penyimpangan. Revisi peraturan itu untuk menegaskan bahwa piutang perusahaan negara dipisahkan dari piutang negara.

Kalau mereka mengikuti aturan itu, saya kira tidak akan ada masalah, kata Mulia pada kesempatan terpisah.

Sekretaris Menteri Negara BUMN Muhammad Said Didu mengatakan pemerintah akan membentuk komite pengawas yang akan ikut menilai piutang macet mana yang layak dikasih pemotongan.

Jajaran komite pengawas sudah dipilih, tinggal menunggu keputusan presiden, kata Said Didu kepada Tempo. AGUS SUPRIYANTO | MARLINA MS

Sumber: Koran Tempo, 16 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan