Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Dipersoalkan

Jumlah sumbangan dana kampanye harus dibatasi guna menghindari akumulasi dana hanya untuk sekelompok kecil partai politik yang memiliki akses dan jaringan luas terhadap sumber-sumber keuangan.

Kenaikan jumlah sumbangan perseorangan harus dipertimbangkan dengan seksama agar tidak terlalu besar, kata anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Undang-Undang Partai Politik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakiem, di gedung MPR/DPR kemarin.

Ia menanggapi usul pemerintah seperti tertuang dalam draf RUU bahwa besarnya sumbangan dari luar untuk partai Rp 1-3 miliar. Sejawatnya, Apri Sukandar dari Fraksi Damai Sejahtera, menyatakan hal senada. Menurut dia, batas maksimal sumbangan perseorangan seharusnya Rp 500 juta. Selain sulit memperolehnya, pengaturan sumbangan yang terlalu besar pun dinilai merepotkan. Tidak perlu Rp 1 miliar atau Rp 3 miliar. Yang terpenting kemandirian dan transparansi partai politik, katanya. KURNIASIH BUDI

Sumber: Koran Tempo, 12 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan