Batas Sumbangan Dana Kampanye Rp 1 Miliar Per Orang

Memungkinkan beberapa orang membeli calon dan partai.

Pemerintah mengusulkan peningkatan batas maksimal nilai sumbangan dana kampanye dari perseorangan, kelompok, dan badan usaha dalam pemilihan presiden mendatang. Perseorangan bisa menyumbang maksimal Rp 1 miliar, adapun kelompok dan badan usaha maksimal menyumbang Rp 5 miliar.

Hal itu termuat dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat pekan lalu. Batasan ini lebih besar dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden 2004, yaitu sumbangan perseorangan maksimal Rp 100 juta, dan badan usaha Rp 750 juta.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Didik Supriyanto, mendukung peningkatan nilai maksimal sumbangan tersebut. Namun, Didik menganggap usul batasan dari pemerintah terlalu besar. Ini justru memungkinkan seseorang membeli calon dan partai. Jangan terlalu kontra dengan aturan terdahulu, kata Didik ketika dihubungi kemarin.

Namun, batasan maksimal ini juga harus didukung transparansi dalam rekening dana kampanye. Menurut Didik, undang-undang harus mengatur kemudahan akses publik terhadap aliran dana ke rekening kampanye, serta hasil audit dana kampanye pasangan calon.

Didik mencontohkan, aliran dana ke rekening tersebut bisa diakses lewat alamat Internet Komisi Pemilihan Umum, sehingga masyarakat bisa melihat setiap perubahan dana kampanye calon. Jadi, katanya, masyarakat bisa langsung melapor jika menemukan satu kejanggalan, seperti sumbangan dana fiktif.

Pengamat politik Sukadi Rinakit mendukung transparansi sumbangan dan penggunaan dana tersebut kepada publik. Undang-undang harus mengaturnya, kata Sukardi di gedung MPR/DPR.

Selain tentang transparansi, kata Didik, Panitia Pengawas Pemilu 2004 juga pernah menyarankan supaya akuntan publik diberi cukup waktu dalam mengaudit dana kampanye. KPU juga diberi kewenangan melakukan audit investigatif dana kampanye yang dinilai janggal.

Apabila ditemukan pelanggaran, tim kampanye harus diberi sanksi administratif yang tegas. Ia mencontohkan, tim kampanye tak boleh menduduki posisi di pemerintahan apabila calonnya terpilih. Adapun calon presiden bisa dibatalkan pencalonannya jika terbukti melanggar aturan dana kampanye. Apabila ditemukan setelah terpilih, calon tersebut tak boleh mencalonkan lagi, katanya.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Priyo Budisantoso menganggap ketentuan teknis dana kampanye tak perlu masuk dalam undang-undang. Pengetatan aturan dana kampanye bisa dibuat dalam bentuk peraturan lain di bawah undang-undang. ERWIN D | AQIDA S | PUR

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan