Batasi Diskresi Hindarkan Korupsi

Mendorong aparatur pemerintah agar lebih santun dan partisipatif dalam mengambil keputusan merupakan hal penting untuk segera dilakukan, oleh karena itu pemberlakuan RUU adiministasi pemerintah menjadi sangat urgent.

Demikian tujuan pelaksanaan Focus Group Disscussion (FGD) yang disampaikan Agus Mellas sebagai kordinator divisi monitoring, advokasi dan investigasi koalisi masyarakat untuk pengawasan pemerintah yang baik dan bersih (KOMWAS PBB) Di Hotel sofyan Betawi (22/5/07).
Kegiatan yang diprakarsai Kementerian Aparatur Negara bekerja sama dengan GTZ ini dibuka oleh MenPAN sendiri. Faisal Tamin dalam pengantarnya mengungkapkan bahwa RUU AP sepertinya belum mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga dirinya pesimis RUU ini bisa disahkan pada masa pemerintahan sekarang
Secara khusus, FGD kali ini dilakukan dalam rangka menggalang masukan dari kalangan LSM terutama berkaitan dengan pasal yang berkaitan dengan hak masyarakat dalam dengar pendapat, melihat dokumen dan ketentuan tentang diskresi aparatur pemerintah. Perwakilan LSM yang hadir diantaranya dari TII, PBHI, ICW, YLKI, AJI, Lingkar madani, dll.

Diskusi berjalan cukup dinamis dengan dipandu oleh Peter Rimmele yang mewakili GTZ. Beberapa hal yang menarik yang muncul dalam diskusi menyangkut mekanisme dan bentuk dari dengar pendapat sebagai wadah masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang belum diatur dalam RUU.

Selain itu juga masalah pemberian sanksi pidana yang belum tegas diatur khususnya berkaitan dengan penyimpangan diskresi. Masalah hangat yang dibicarakan salah satunya materi pada pasal 25, dimana pertanggungjawaban diskresi dilakukan kepada pejabat atasannya. Kekhawatiran yang muncul dari RUU ini nantinya tidak lebih seperti PP 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri yang memberi sanksi administratif semata jika ada paraturnya yang melanggar.

Kemudian batasan tentang ketertiban umum yang masih abu-abu. Dalam banyak kasus pemerintah sering melakukan penyimpangan atas nama ketertiban umum, misalnya menyangkut PerPres 65 tahun 2006 tentang penggusuran demi kepentingan umum.

Salah satu rekomendasi yang disepakati dari permasalahan diatas adalah perlunya mencantumkan butir pasal tentang peraturan pemerintah (PP) yang memperjelas pelaksanaan UU jika memang nantinya disahkan.

RUU Administrasi Pemerintah ini adalah upaya untuk membatasi pejabat publik agar terhindar dari korupsi politik akibat dari penyalahgunaan wewenang (diskesi) yang berdampak bagi masyarakat dan negara. Tentu hak-hak rakyat sebagai warga negara harus menjadi perhatian utama RUU ini dan advokasi di parlemen harus menjadi kerja kolektif seluruh kelompok civil society. (Report : By Agus)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan