Bekas Pegawai Pertamina Dituntut 9 Tahun

Priyanto dan Syafei Sulaiman, bekas pegawai Pertamina, dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Keduanya diduga terlibat korupsi US$ 43,1 juta selama pelaksanaan proyek tenaga listrik panas bumi yang melibatkan Pertamina dan Karaha Bodas Company.

Selain tuntutan penjara, jaksa menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp 20 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. Juga diharuskan membayar uang pengganti secara tanggung renteng US$ 43,1 juta, ujar jaksa penuntut umum Payaman membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Priyanto adalah bekas Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksplorasi Produksi Pertamina. Adapun Syafei Sulaiman bekas Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi Pertamina.

Menurut jaksa, keduanya telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan Karaha Bodas sehingga merugikan negara, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara dan Pertamina. Jaksa menuturkan, pada 2 Desember 1994, Pertamina dan Karaha Bodas membuat kontrak proyek tenaga listrik panas bumi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerja sama itu bertujuan mengeksplorasi, mengeksploitasi, dan mengembangkan energi panas bumi.

Realisasi anggaran KBC untuk proyek itu pada 1995-1998, menurut jaksa, sebesar US$ 93,1 juta. Padahal sesuai dengan hasil uji tuntas, kata jaksa, estimasi biaya wajar yang dikeluarkan Karaha Bodas untuk proyek itu hanya US$ 50 juta.

Jaksa berpendapat, Priyanto tidak mengelola kegiatan eksploitasi dan pengembangan usaha serta operasi dan produksi lapangan panas bumi secara efisien dan efektif. Adapun Syafei Sulaiman dianggap tidak melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan biaya operasi serendah mungkin.

Pengacara kedua terdakwa, Djaka Sutrasta, menolak tuntutan jaksa. Ia akan menanggapi dalam pembelaan. Nanti kita lihat di pembelaan, ujarnya. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran Tempo, 22 Desemebr 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan