Berkas Korupsi Pejabat Bekasi Diajukan ke BPKP
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, mulai mengajukan berkas pemeriksaan kasus korupsi rumah potong hewan (RPH) dan Satuan polisi Pamong Praja kemarin ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T. mengatakan, setelah berkas korupsi diajukan, BPKP langsung membentuk tim pemeriksa. Rencananya, pekan depan tim itu mulai bekerja mengaudit lembaga yang bersinggungan langsung dengan dua kasus di atas.
Pemeriksaan dimulai dari nilai harga jual yang diusulkan pemerintah daerah kepada tim panitia khusus DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2002, kata Ledrik. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 6,5 miliar.
Lalu berapa nilai yang disahkan dan berapa hasil penjualan yang terealisasi, termasuk besaran harga aset lahan dan bangunan RPH yang ideal, Semua akan dihitung tim ahli BPKP, katanya.
Pada kasus Satpol PP yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar, itu menyangkut laporan keuangan semua kegiatan tahunan pada 2003-2006.
BPKP, Ledrik melanjutkan, akan melihat berapa dana alokasi yang benar-benar digunakan untuk program Satpol PP dan berapa jumlah uang yang tidak digunakan atau masuk kantong pribadi. Paling cepat dua pekan sejak tim BPKP bekerja, hasil audit sudah kami peroleh, ujarnya.
Selain itu, tim BPKP Jawa Barat sedang memeriksa dua kasus korupsi yang lebih dulu diangkat, yakni kasus korupsi pasar ikan higienis senilai Rp 4 miliar dan pengadaan mebel di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Rp 4 miliar pada 2005. HAMLUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 7 September 2007