Berkas Perkara Rampung, Widjan Segera Diadili

Masa penantian mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) bakal berakhir. Tim penyidik telah merampungkan penyidikan tersangka tiga kasus korupsi tersebut. Berkasnya telah lengkap alias berstatus P-21 dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum masuk pengadilan.

Tiga kasus yang menjerat Widjan adalah kasus korupsi impor sapi fiktif Rp 11 miliar, kasus korupsi gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait impor beras dari Vietnam Rp 1,5 triliun, dan kasus korupsi ekspor beras 50 ribu ton ke Afrika Selatan.

Koordinator Tim Penyidik Kasus Widjan, Sugianto, kemarin sibuk mengurus administrasi terkait pelimpahan berkas tersebut. Selain menemui kepala Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jawa Timur itu mendatangi Widjan di selnya, Lapas Cipinang. Sugianto meminta Widjan menandatangani berkasnya untuk dinyatakan P-21.

Untuk penahanan kan perlu surat baru. Nah, kami ke sana (Lapas Cipinang) untuk minta tanda tangan tersangka (Widjan), kata Sugianto kepada wartawan di gedung Kejagung kemarin.

Selama di Lapas Cipinang, Sugianto didampingi beberapa anggota tim penyidik. Ikut mengantarkan tim penyidik adalah salah satu anggota pengacara Widjan, Bonaran Situmeang. Atas status P-21 berkas kliennya, Bonaran terlihat gembira. Ini makin baik untuk proses hukum klien saya, jelas Bonaran.

Begitu urusan di Lapas Cipinang rampung, Bonaran meluncur ke Rutan Kejagung. Di sana pengacara berkumis tebal itu menemui adik kandung Widjan, Widjokongko Puspoyo alias Widjo. Widjo merupakan klien Bonaran juga. Bisa jadi, pertemuan Bonaran dengan Widjo untuk menginformasikan kasus korupsi baru yang menyeret mantan direktur keuangan PT Jamsostek tersebut. Widjo sebelumnya menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi mengatakan, berkas yang dinyatakan lengkap adalah keterlibatan Widjan dalam kasus sapi impor dari Australia. Berkasnya telah dinyatakan P-21, kata Salman di gedung Kejagung kemarin. Menurut Salman, Sugianto menemui Widjan di selnya ditemani tiga jaksa penyidik. Mereka adalah Andre Abraham, Fredi Simajuntak, dan Waluyo.

Dalam kasus impor sapi fiktif dari Australia, Widjan merupakan tersangka yang ditangani Kejagung. Kasus yang sama dan ditangani Kejati telah menyeret lima terdakwa yang merupakan bekas anak buah Widjan. Mereka kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mengingat kasusnya mulai disidangkan. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 18 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan