Biaya Rapat di Luar Gedung DPRD Rp 9,31 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten mengajukan anggaran Rp 9,31 miliar untuk membiayai rapat-rapat di luar gedung DPRD. Hal itu dinilai sebagai salah satu bentuk pemborosan anggaran sehingga pengajuannya harus dikaji ulang.

Pengajuan anggaran rapat-rapat di luar gedung tertuang dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja APBD 2006 yang diajukan DPRD dan Sekretariat DPRD.

Setidaknya, terdapat lima macam rapat, yakni rapat komisi, gabungan komisi, gabungan pimpinan DPRD dengan pimpinan komisi dan fraksi, panitia anggaran, dan rapat kerja, serta rapat lainnya.

Total anggaran yang diajukan untuk rapat-rapat alat kelengkapan selama tahun 2006 sebesar Rp 9,31 miliar. Uang itu, antara lain, untuk uang saku dan transportasi anggota DPRD sebesar Rp 4,04 miliar. Masing-masing anggota juga akan mendapatkan uang saku sebesar Rp 250.000 per hari serta uang transportasi Rp 200.000 untuk setiap kali rapat. Ditambah lagi dengan biaya akomodasi rapat yang dianggarkan sebesar Rp 4,2 miliar.

Syuhada dari Lembaga Advokasi Masalah Publik menilai anggaran rapat di luar gedung DPRD sebagai bentuk pemborosan anggaran.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan