BK Didesak Periksa 39 Nama; Mereka Diduga Terima Dana DKP

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat atau BK DPR didesak segera memeriksa 39 anggota DPR lainnya yang diduga menerima dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP. BK tidak bisa berhenti hanya pada kasus lima anggota DPR yang belum lama ini telah diputuskan.

Biar tidak ada politicking, 39 anggota lainnya juga harus diperiksa, ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Zulkifli Hasan, Rabu (11/7). Hal ini perlu agar tidak ada kesan BK berlaku tidak adil dan tebang pilih.

Namun, menurut Budi Harsono, anggota BK dari Fraksi Partai Golkar, BK baru akan membahas soal 39 nama ini dalam Rapat Pleno BK Kamis siang ini.

BK akan memilah-milah dulu kasusnya, mengingat dari 39 nama itu ada yang terlibat pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dan ada yang terlibat semasa Menteri Freddy Numberi. Tetapi, Budi belum mau menyebutkan siapa saja nama-nama dimaksud. Kami akan lihat data, kuat atau tidak untuk diteruskan, ucapnya.

Budi menjamin, jika data-data itu memang kuat, BK tidak akan diskriminatif dan tebang pilih. Semua nama itu akan diperiksa.

Fahri melawan
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Fahri Hamzah, yang telah dijatuhi sanksi oleh BK, menyatakan tekadnya untuk melakukan perlawanan. Saya akan lawan ini, siapa pun di belakang BK, ujarnya.

Fahri menilai keputusan BK sangat tidak adil dan merugikan dirinya. Pasalnya, dari lima orang yang diduga menerima dana DKP dari Rokhmin, yang belum menjadi anggota DPR pada periode 1999-2004 hanyalah dirinya.

Meskipun demikian, justru dirinya diberi sanksi paling berat, yaitu dilarang menjadi pimpinan alat kelengkapan Dewan sampai masa jabatan berakhir dan kasusnya dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tentang uang yang diterima saat dirinya sudah menjadi anggota DPR periode 2004-2009, menurut Fahri, uang itu pun diberikan Rokhmin sebagai pribadi. Dirinya pun duduk di Komisi VI yang membidangi perdagangan, bukan mitra kerja DKP. Rokhmin pun saat itu sudah dalam status demisioner dan tidak pernah lagi rapat dengan DPR.

Budi Harsono menanggapi, setiap kasus sangat spesifik dan tidak bisa digeneralisasi. BK juga telah mempertimbangkan faktor- faktor yang memperkuat dan meringankan. (sut)

Sumber: Kompas, 12 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan