BPK: Presiden Harus Panggil Hamid

Transaksi itu sudah berbau pencucian uang.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan Menteri-Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai penjelasan soal pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening pemerintah. Kami bisa saja mengaudit. Tapi dalam soal ini, kan, sudah jelas masalahnya adalah pelanggaran hukum, katanya saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya, muncul desakan kepada BPK agar mengaudit penggunaan rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di BNI Cabang Tebet sebagai penampungan uang Tommy Soeharto yang ditransfer dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London. Desakan itu salah satunya datang dari anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait. Kalau ada indikasi penyimpangan, akan kami dorong untuk dilanjutkan dengan proses hukum.

Menurut Aritonang, kalaupun audit dilakukan lembaganya, yang akan diperiksa paling jauh adalah ketertiban penggunaan rekening pemerintah dan pengelolaan administrasinya. Sedangkan (kasus) ini, kan, ada indikasi terkait dengan pencucian uang, katanya.

Dalam konteks itulah, menurut Aritonang, Presiden harus menjalankan peran supervisinya terhadap para menteri sebagai pembantunya. Kalau perlu, menterinya diganti. Masih banyak yang mau jadi menteri, kan? ujarnya. Aritonang juga mengimbau aparat penegak hukum agar aktif menyelidiki.

Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis menyatakan hal senada. Menurut dia, penggunaan rekening pemerintah untuk menampung uang Tommy Soeharto sejumlah US$ 10,955 juta itu merupakan pelanggaran berat atas Undang-Undang Keuangan Negara. Ini harus dibereskan agar transaksi yang berbau pencucian uang seperti ini tak terjadi lagi di masa mendatang, kata wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pemakaian rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pencairan duit Tommy melanggar undang-undang. Seharusnya semua rekening yang dibuat departemen atas sepengetahuan Menteri Keuangan, ucapnya kemarin seusai sidang kabinet paripurna yang membahas rancangan program pemerintah 2008 di kantor kepresidenan.

Sri Mulyani berjanji akan menertibkan rekening-rekening seperti itu. Akan kami tutup account tersebut. Jika uangnya berhubungan dengan uang APBN, harus segera disetor ke kas negara, ujarnya.

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao kemarin mengatakan ada sanksi bagi setiap rekening departemen yang tidak dilaporkan ke Departemen Keuangan. Ia juga mengungkapkan hasil penelusurannya soal 83 rekening di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang belum klir karena departemen terkait tidak bisa memberi penjelasan memadai. Kami belum mengetahui apakah rekening buat Tommy menjadi bagian yang 83 itu, katanya. TOMI | SUTARTO | AQIDA | ANTON APRIANTO

Sumber: koran Tempo, 21 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan