BRR Bantah ICW; Diakui, Penanganan Tsunami Ada Keterdesakan

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, Senin (28/8), menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi hasil investigasi Indonesia Corruption Watch atau ICW mengenai dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proyek BRR.

Dugaan penyimpangan dan korupsi yang mencapai Rp 23,96 miliar terjadi dalam pencetakan buku, penyusunan buku pembangunan wilayah, pemusnahan obat kedaluwarsa, pengadaan inventaris kantor, dan penunjukan konsultan media.

Bahkan, menurut Asisten Program Monitoring Aceh ICW- Komisi Darurat Kemanusiaan Firdaus Ilyas, muncul konflik kepentingan karena sejumlah rekanan yang mendapatkan pekerjaan masih terkait dengan petinggi BRR (Kompas, 26/8).

Dalam jumpa pers, hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Teuku Kamaruzzaman, Deputi Bidang Keuangan dan Pendanaan BRR Amin Subekti, serta Kepala Hubungan Donor Internasional BRR Heru Prasetyo. Kamaruzzaman menyesalkan ICW yang tidak melakukan klarifikasi lebih dulu ke BRR sebelum memublikasikan tudingannya. Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BRR mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005, katanya.

Kamaruzzaman menyebutkan, PT Holcim Indonesia Tbk dipilih untuk pekerjaan pemusnahan obat kedaluwarsa dan rusak karena hanya PT Holcim Indonesia yang memiliki lisensi dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk menghancurkan limbah berbahaya, termasuk obat kedaluwarsa.

Dia juga mengklarifikasi pembangunan kantor BRR. Proyek pencetakan buku dengan nilai pekerjaan Rp 3,280 miliar saat ini sedang diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi NAD.

Akan tetapi, Kamaruzzaman mengakui, dalam penanganan tsunami di NAD dan Nias ada suasana keterdesakan. Hal ini yang menimbulkan kemungkinan dilakukannya beberapa prosedur secara tidak tepat, katanya. Perihal perusahaan pencetak buku yang dikatakan ICW sebagai perusahaan penyalur air minum galon, Kamaruzzaman membantahnya. Pemiliknya punya restoran soto dan perusahaan air isi ulang, ujarnya.

Mengenai tudingan konflik kepentingan dalam penunjukan PT Wastuwidyawan sebagai konsultan, menurut Kamaruzzaman, Andi Siswanto sudah mundur dari jajaran pemegang saham PT Wastuwidyawan. Dengan demikian, tidak ada konflik kepentingan terkait posisi Andi Siswanto sebagai Deputi Perumahan BRR. (idr)

Sumber: Kompas, 29 Agustus 2006
----------
BRR Aceh Bantah Tuduhan Korupsi

Dua pekan lalu, kejaksaan telah meminta keterangan lima orang anggota panitia pengadaan buku mengenai setahun peran BRR.

Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh (BRR) Teuku Kamaruzzaman menyatakan dugaan penyimpangan pengadaan buku satu tahun BRR hanya karena keterdesakan waktu. Kami cuma punya waktu 15 hari, padahal normalnya sesuai dengan waktu tender, yaitu 56 hari. Jadi bisa saja terjadi kekeliruan, kata Kamaruzzaman di kantor BRR, Jakarta, kemarin.

Kasus dugaan korupsi ini sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam. Dua pekan lalu, kejaksaan telah meminta keterangan lima orang anggota panitia pengadaan buku mengenai setahun peran BRR. Kami berkomitmen untuk transparan, dan hal-hal yang berkenaan dengan dugaan korupsi kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, ujar Kamaruzzaman.

Ia juga membantah temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan adanya indikasi penyelewengan anggaran dalam lima bidang pekerjaan BRR lainnya senilai Rp 23,96 miliar. Kelima proyek yang dipermasalahkan ICW, menurut Kamaruzzaman, sama sekali tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tentang Tender dan Keputusan Presiden Nomor 70 tentang Tiga Kelonggaran untuk BRR, yaitu penunjukan langsung pembangunan perumahan, penunjukan langsung perencanaan, dan penunjukan langsung kontrak tahun jamak.

ICW menuding, biaya pembuatan buku itu menggelembung jadi Rp 3,2 miliar. Menurut Kamaruzzaman, dana sebesar itu tidak hanya untuk pembuatan buku, tapi juga untuk penerbitan brosur, pencetakan laporan, penyusunan buku, dan pencetakan leaflet. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

PT Holcim Indonesia, Kamaruzzaman menjelaskan, ditunjuk sebagai perusahaan penghancur 200 ton obat kedaluwarsa tanpa tender karena merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki lisensi dari WHO dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk penghancuran limbah berbahaya.

Untuk penunjukan konsultan media relations, kata dia, sebelumnya BRR sudah mengundang lima perusahaan konsultan lainnya. Namun, hanya tiga perusahaan yang memenuhi kelengkapan dokumen, dan akhirnya hanya Emerson Asia Pacific yang dipilih.

Begitu pula tentang terpilihnya PT Semar Kembar Sakti untuk membangun kantor BRR, menurut Kamaruzzaman, pihaknya telah mengundang sembilan perusahaan lainnya dalam tender. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 29 Agustus 2006
------------
Berita terkait

Rente Jakarta, Rante Aceh

Indikasi penyimpangan proyek miliaran di BRR Aceh

BRR Bantah ICW; Diakui, Penanganan Tsunami Ada Keterdesakan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan