Buktikan Kicauan Nazar
Tertangkapnya M Nazaruddin akan menjadi obor untuk menerangi sisi gelap dugaan korupsi eliteelite Partai Demokrat,termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ada dua aspek yang perlu dijaga, pertama, menjaga keselamatan Nazaruddin sampai ke tangan KPK.
Kedua, jangan sampai barang bukti yang ada pada Nazaruddin justru hilang atau dihilangkan. Pemulangan dari Kolombia dan proses pemeriksaan di KPK harus dikawal, terutama karena Nazaruddin diharapkan berperan sebagai peniup peluit (whistle blower).
Nazaruddin dalam kicauannya di pelarian menyebut banyak orang, baik dari elite-elite Partai Demokrat yang ikut menikmati dana proyek yang dibiayai APBN maupun beberapa pimpinan KPK yang pernah menemuinya terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Semoga Nazaruddin tetap konsisten dengan tudingannya, kasusnya tidak direkayasa karena selain memojokkan pimpinan KPK yang sedang menyidiknya, juga menyerang citra elite-elite Partai Demokrat yang sedang berkuasa. Proses penanganan Nazaruddin harus terus diawasi agar tidak “masuk angin” seperti yang menimpa Susno Duadji.
Awalnya saja berani berkicau, tetapi setelah diproses dan dikerangkeng kicauannya mulai sumbang. Akibatnya, hanya mengorbankan pelaku yang tidak pegang kekuasaan seperti Gayus Tambunan, tetapi nama-nama petinggi yang disebut Susno di institusinya tak tersentuh sama sekali.
Awasi Pemeriksaan
Kesaksian Nazaruddin dalam pemeriksaan di KPK tidak boleh dibiaskan arahnya. Kesaksian bahwa Chandra Hamzah, M Jasin,Ade Rahardja,dan Johan Budi pernah bertemu dengannya harus betul-betul dijaga.
Makanya,saran agar Nazaruddin lebih dahulu diperiksa Komite Etik sebelum diperiksa penyidik KPK sangat beralasan untuk mencegah benturan kepentingan.Nazaruddin bisa saja dibungkam dengan janji-janji atau bahkan dengan ancaman agar meralat tudingannya pernah bertemu dengan elite-elite partai politik atau dengan pimpinan KPK.
Komite Etik mesti membuktikan terlebih dahulu apakah pimpinan KPK yang dituding Nazaruddin melanggar kode etik.Jika terbukti,tentu tidak kredibel lagi jika pimpinan dan pegawai KPK itu masih diberi kesempatan mengusut Nazaruddin. Langkah berikutnya, jangan hanya fokus pada kasus Sesmenpora dan Partai Demokrat.
KPK harus membuka kotak pandora tudingan Nazaruddin menyangkut berbagai proyek yang dibiayai APBN. Jika publik abai,semuanya akan tetap gelap dan kesaksian Nazaruddin menjadi antiklimaks.
Kekhawatiran ini cukup beralasan,tidak sedikit terdakwa kasus korupsi yang semula diharapkan menjadi whistle blower terhadap keterlibatan elite politik dan kekuasaan justru tidak bisa memerankan fungsinya sebagai pembuka kotak pandora saat ditahan.
Kita sepakat dengan ketegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bereaksi cepat dengan memerintahkan polisi agar keselamatan Nazaruddin dijaga sampai tiba di tangan KPK.
Perlindungan LPSK
Keselamatan Nazaruddin sekarang menjadi sangat penting dan mendapat apresiasi publik. Semua bukti yang kemungkinan ada dalam tas kecil yang dititipkan kepada Duta Besar Indonesia di Kolombia harus steril dari tangan-tangan usil.
Jangan sampai bukti-bukti yang diperlihatkan saat wawancara melalui jaringan skype lenyap tak berbekas atau sengaja dilenyapkan. Tugas negaralah untuk melindungi keselamatan nyawa Nazaruddin beserta buktibukti yang dimilikinya.
Sebab tidak mustahil banyak orang yang tidak menginginkan Nazaruddin bersaksi dengan selamat di sidang pengadilan. Satu cara perlindungan yang paling dijamin undang-undang adalah pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak perlu menunggu atau nanti ada permintaan yang bersangkutan barulah melindungi Nazaruddin. Meskipun Nazaruddin tersangka, ia bisa diposisikan sebagai “pemberi informasi” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 41 ayat (2) huruf-a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, Nazaruddin didudukkan sebagai saksi (pelapor) sekaligus yang bekerja sama (justice collaborator) seperti diatur dalam UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Publik berharap, persoalan superbesar tidak boleh dinafikan lantaran mengguncang rasa keadilan masyarakat.
Kalaupun kesaksian Nazaruddin hanya nila sebelanga karena tidak terbukti di depan sidang pengadilan, tetapi hal itu akan merusak negeri ini kalau semua nama yang disebut tidak tersentuh hukum.
Perkara besar tidak boleh dianggap kecil sehingga KPK harus cepat merespons tanpa pandang bulu. Kredibilitas KPK akan terus melorot kalau nila sebelanga hanya dianggap setitik.Apalagi mengabaikan harapan publik agar semua orang disamakan posisinya di depan hukum.
MARWAN MAS Dosen Ilmu Hukum Universitas 45 Makassar
Tulisan ini disalin dari Koran Sindo, 13 Agustus 2011