Bupati Asahan Batal Menyerahkan Diri; Jika Tidak Sakit, Ia Akan Dibawa Paksa ke Medan

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Bambang Hendarso memerintahkan dua perwira menengah berangkat ke Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, untuk mengecek kebenaran laporan bahwa Bupati Asahan Risuddin berobat karena sakit jantung.

Kedua perwira itu adalah Kepala Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan Komisaris Besar dr Nusa Setiawan dan Kepala Satuan III Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Besar Tanggam Sinaga.

Risuddin semula akan menyerahkan diri ke Direktorat Reskrim Polda Sumut di Medan, Jumat (6/1). Polda berencana menyerahkan tersangka dugaan korupsi Rp 923.506.706 dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 Asahan itu ke kejaksaan.

Kami baru mengetahui dia batal datang ke Markas Polda Kamis sore setelah pengacaranya menjelaskan lewat telepon bahwa Risuddin dibawa ke Jakarta untuk perawatan sakit jantung, kata Direktur Reskrim Polda Sumut Komisaris Besar Surya Darma di Medan, Jumat malam.

Dia menjelaskan, pengacara tersangka melapor kepada polisi bahwa sakit jantung Risuddin kumat saat dalam perjalanan menuju Markas Polda Sumut di Tanjungmorawa, 25 kilometer sebelum Medan. Mereka langsung membawanya ke RS Glen Eagles, Medan, yang kemudian merujuk ke RS Harapan Kita, Jakarta. Setelah proses itu berjalan, baru pengacara memberi tahu polisi.

Surya Darma menyesalkan sikap pengacara Risuddin yang baru melaporkan peristiwa tersebut setelah tersangka dibawa ke Jakarta. Tim Polda Sumut akan berangkat Sabtu pagi ini dan langsung mengecek kebenaran sakit yang bersangkutan.

Jika tidak terbukti sakit, akan kami bawa paksa ke Medan. Tetapi, jika memang benar, ya harus dimaklumi, kata Surya Darma.

Saat ditemui wartawan seusai shalat Jumat di Markas Polda Sumut, Kepala Polda Sumut Irjen Bambang Hendarso mengungkapkan, polisi akan segera menyerahkan Risuddin dan berkas dugaan korupsi ke kejaksaan setelah tersangka menyerahkan diri. Bahkan, jika ia menyerahkan diri sore hari dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut sudah tutup, kata Bambang, polisi akan menahan di Polda Sumut lalu menyerahkan ke kejaksaan hari Senin.

Seperti diberitakan Kompas (3/1), polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBD 2003 Asahan. Mereka adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Endang N Wijaya dan Asisten II Pemkab Asahan Darmasyah.

Keduanya mengakui ada selisih dana yang dicairkan pemerintah kabupaten untuk pembayaran biaya penyediaan pakaian dinas pegawai negeri sipil di Pemkab Asahan. Pemkab hanya membayar Rp 944.160.750, sedangkan yang dicairkan Rp 1.867.667.456.

Dari selisih uang itu, Rp 550 juta masuk ke kantong pribadi Risuddin. Sementara Rp 273 juta diberikan kepada anggota Panitia Anggaran DPRD Asahan masing- masing Rp 50 juta.

Kedua bawahan Risuddin itu juga memberikan sisa uang kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Rp 20 juta, anggota staf bagian umum dan perlengkapan Rp 40 juta, serta anggota staf keuangan Rp 40 juta. (ham)

Sumber: Koran Tempo, 7 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan