Bupati Ciamis Harus Adil [20/07/04]
Sejumlah kalangan meminta agar Bupati Ciamis Engkon Komara bisa bertindak tegas dan adil terhadap semua bawahannya yang terlibat dalam perkara hukum. Dengan demikian, ada kepastian kebijakan bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kalau ada satu pejabat yang diberhentikan karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi, maka pejabat lain yang melakukan tindakan serupa juga harus segera diberhentikan, kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis Jeje Wiradinata, Senin (19/7).
Pada 8 Juli 2004 Engkon telah memberhentikan untuk sementara waktu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Ciamis Ano Sutisno. Keputusan ini diambil karena Kejaksaan Negeri Ciamis telah menetapkan Ano sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 733 juta di lingkungan DKP pada tahun 2003.
Sebelumnya, Engkon mengatakan, pemberhentian Ano dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan terhadap tersangka dan agar kinerja pemerintahan, khususnya DKP, tidak terganggu.
Berdasarkan catatan Kompas, selain Ano, sekarang ada pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang juga berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Ciamis yang saat ini menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi dan Sekretaris DPRD Ciamis Djajuli.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran keuangan DPRD Ciamis tahun 2001-2002 senilai lebih dari Rp 5,2 miliar.
Kepala Sub-bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Ciamis Koswara sekarang juga menjadi tersangka dan berada dalam tahanan luar Kepolisian Resor Ciamis. Pada tahun 2002 Koswara diduga terlibat dalam kasus korupsi tukar guling tanah Desa Bojong Kantong, Kecamatan Langensari, senilai Rp 97 juta. (NWO)
Sumber: Kompas, 20 Juli 2004