Bupati Didakwa Korupsi

Bupati nonaktif Morowali, Sulawesi Tengah, Andi Muhammad, kemarin didakwa jaksa penuntut umum R.O. Marunduh melakukan tindak pidana korupsi.

Bupati nonaktif Morowali, Sulawesi Tengah, Andi Muhammad, kemarin didakwa jaksa penuntut umum R.O. Marunduh melakukan tindak pidana korupsi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu dan dipimpin hakim M. Taufik, jaksa mendakwa Andi secara terang mengorupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003 dan 2004 sebesar Rp 2,909 miliar. Marunduh mengatakan, Andi telah menggunakan dana pemekaran kabupaten untuk membiayai pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. Soal pembentukan Provinsi Sulawesi Timur itu tak masuk surat keputusan bupati, yang ada surat keputusan pemekaran Kabupaten Morowali, katanya. DARLIS

Sumber: Koran tempo, 20 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan