Bupati Garut Didesak Mundur; Agus Supriadi: Kalau Tidak Puas Silakan Bawa ke PTUN

Unjuk rasa gerakan antikorupsi yang menuntut Bupati Garut Agus Supriadi mundur dari jabatannya, karena diduga melakukan korupsi, terus berlangsung hingga Selasa (10/7). Gelombang unjuk rasa yang terjadi hampir setiap hari ini telah berlangsung sejak 28 Juni 2007.

Unjuk rasa yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Garut itu melibatkan sekitar 1.000 orang dari berbagai elemen masyarakat. Massa datang menggunakan sepeda motor dan enam mobil. Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru berakhir pada pukul 13.30.

Saat ini, ketidakpercayaan publik terhadap kepemimpinan Bupati sudah meluas. Telah terjadi mosi tidak percaya terhadap Bupati. Karena itu, kami mendesak agar Bupati mundur sehingga ada efek jera, kata Sekjen Garut Governance Watch (GGW) Agus Sugandhi saat berorasi dalam unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, Bupati Garut Agus Supriadi mengatakan, aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Garut adalah hal yang biasa karena memang sudah tugasnya. Kedatangan KPK ke Garut pun bukan berarti di daerah ini terjadi korupsi.

Agus Supriadi menyatakan tenang-tenang saja menghadapi tuduhan korupsi dari berbagai kelompok gerakan antikorupsi. Tidak usah terlalu dieksploitasi, apalagi dipolitisasi, ujarnya.

Pejabat mundur
Desakan agar Bupati Agus Supriadi mengundurkan diri berawal dari mundurnya beberapa pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, antara lain Kepala Seksi Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Anton Heryanto pada 22 Juni 2007. Alasan mereka karena sedang diperiksa KPK terkait pelaksanaan APBD Garut tahun 2004-2006.

Awal Juli 2007 giliran Kepala BPKD Kabupaten Garut Yaya S Permana mengundurkan dari jabatannya. Padahal, Yaya baru menempati posisi itu pada 25 Juni 2007. Pengunduran diri Yaya berdampak luas pada pelaksanaan anggaran daerah.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2006 yang seharusnya dilakukan sebelum Juni, sampai kini belum juga disampaikan. Begitu juga dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2008. Pencairan anggaran triwulan III tahun 2007 ke setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) juga dikhawatirkan terganggu.

Belakangan diketahui bahwa pelantikan pejabat-pejabat itu tidak melalui prosedur penempatan pegawai yang berlaku. Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Garut mengajukan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus). Bahkan, mantan Kepala BPKD Garut Komar Mariuna akan membawa persoalan penggantian dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai dasar penggantian itu tidak jelas.

Menurut Bupati Agus Supriadi, pergantian pejabat eselon dua yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Bahkan, Pemkab Garut sudah berkonsultasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Kalau tidak puas silakan saja ajukan ke PTUN. Nanti PTUN yang akan mengkajinya. Kalau ternyata keputusan yang dibuat salah, ya Bupati berhak menggantinya, tutur Agus.

Bupati dan sejumlah kepala SKPD, Senin lalu, dipanggil Pansus DPRD Garut untuk dimintai keterangan berbagai hal yang sedang terjadi. Namun, baik Bupati maupun Kepala SKPD tidak memenuhi panggilan pansus.

Ketua Pansus DPRD Ali Rohman menyayangkan ketidakhadiran Bupati memenuhi panggilan pansus. Alasan ketidakhadirannya tidak jelas. Jangan salahkan kami kalau ternyata nantinya hasil kerja pansus dinilai merugikan eksekutif. Dengan waktu dua minggu ini pansus tetap harus bekerja secara terbuka dan transparan, ucap Ali. (adh)

Sumber: Kompas, 11 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan