Bupati Jayawijaya Divonis

Bupati Jayawijaya David Agustein Hubi dinyatakan bersalah dalam tiga kasus korupsi proyek kas daerah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2002 dan 2003 dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (29/8). Majelis hakim yang dipimpin Purwadi SH menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hubi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Atas putusan itu, penasihat hukum Hubi, Fan Trisno Tagihuma SH, menyatakan banding.

Hubi dinyatakan bersalah dalam tiga kasus korupsi kas daerah Kabupaten Jayawijaya. Kasus pertama pembelian dua pesawat Fokker 27 seri 600 senilai Rp 8,6 miliar tahun 2002. Pembelian pesawat jenis Fokker itu dinilai merugikan negara karena dilakukan dengan penunjukan langsung dan dana pembelian dikeluarkan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya 2002 belum disahkan DPRD.

PT Airmax Indonesia Airlines yang ditunjuk dalam proyek pengadaan dua pesawat Fokker 27 seri 600 itu tidak memenuhi kewajibannya meski Hubi telah mentransfer uang muka pembelian pesawat itu.

Hubi dinilai turut serta membantu melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena ia tidak melakukan langkah hukum terhadap PT Airmax Indonesia Airlines yang urung menyerahkan dua pesawat pesanan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Bupati Jayawijaya juga dinyatakan bersalah turut serta melakukan korupsi dalam proyek penggunaan uang kas daerah senilai Rp 3,9 miliar dalam penyewaan pesawat Antonov milik Rusia pada tahun anggaran 2003. Hubi dinilai bersalah karena melakukan penunjukan langsung PT Prismadani selaku perusahaan yang mengoperasionalkan pesawat Antonov yang disewa Kabupaten Jayawijaya.

Pencairan uang sewa senilai Rp 3,9 miliar juga dilakukan sebelum APBD 2003 disahkan DPRD. Selain itu, PT Prismadani juga tidak memiliki izin operasionalisasi pesawat dari Departemen Perhubungan. Kasus korupsi ketiga adalah pengadaan fiktif ground power pesawat Antonov. (row)

Sumber: Koran Tempo, 30 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan