Bupati Semarang Bambang Guritno Belum Bebas

PN Ungaran Masih Menunggu Sikap Kejaksaan

Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Imam Sungudi menyatakan, putusan penolakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang Rp 3,95 miliar belum membuat Bupati Semarang Bambang Guritno bebas. PN Ungaran masih menunggu langkah jaksa apakah kembali mengajukan dakwaan atau banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Sidang putusan sela kemarin belum apa-apa. Saksi belum diperiksa, terdakwa belum diperiksa, begitu pula dengan barang bukti. Belum sampai materi. Jadi, belum bebas BG (Bambang Guritno). Bukan bebas, ujar Imam di Semarang, Senin (9/7).

Putusan sela atas kasus ini, Kamis (5/7), kata Imam, hanyalah penolakan terhadap dakwaan karena jaksa menyalahi prosedur seperti yang diatur dalam Pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ayat 1 dan 2. Kesalahannya adalah menyampaikan perubahan dakwaan enam hari sebelum sidang, padahal dalam ketentuan pasal itu, perubahan maksimal tujuh hari sebelum sidang.

Konsekuensi atas penolakan itu, majelis hakim memberikan dua pilihan kepada jaksa, yakni menerima atau melakukan perlawanan. Waktu yang diberikan tujuh hari. Namun, sampai sekarang jaksa masih pikir-pikir. Kalau mau mengembalikan dakwaan, itu terserah jaksa. Tidak ada aturan batas waktu itu kapan harus dikembalikan, ujar Imam.

Apabila jaksa tidak ada tindakan atas putusan tersebut, kata dia, maka jaksa dianggap menerima. Itu kewenangan jaksa. Jaksa nanti yang melaksanakannya, kata dia.

Soal penahanan terhadap Bambang, kata Imam, sesuai perintah putusan sela diserahkan ke kejaksaan kembali. Namun, keterangan Imam ini agak berbeda dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng M Ismail (Kompas, Sabtu 7/7). Menurut Ismail, masalah penahanan kembali Bambang menjadi kewenangan pengadilan setelah dakwaan kasus ini diajukan kembali ke persidangan. Status nonaktif

Perihal upaya pencabutan kembali status nonaktif Bambang sebagai Bupati Semarang, Imam mengatakan, sejauh ini belum ada permintaan turunan putusan sela dari Pemerintah Kabupaten Semarang maupun Pemerintah Provinsi Jateng kepada PN Ungaran.

Sebelumnya, Asisten I Tata Praja Pemprov Jateng Pudjo Kiswantoro menyatakan, Menteri Dalam Negeri masih memiliki ketetapan terhadap Bambang. Oleh karena itu, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Wakil bupati yang sementara waktu menjadi penanggung jawab pemerintahan daerah, kata dia.

Soal pengembalian fasilitas, sesuai ketentuan dalam surat keputusan Mendagri, Bambang masih diperbolehkan menggunakannya sampai batas waktu tiga bulan. (HAN)

Sumber: Kompas, 10 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan