Bupati Semarang Ditahan

Bambang disangka menerima Rp 250 juta dari rekanan proyek buku ajar 2004.

Bupati Semarang Bambang Guritno, tersangka dugaan korupsi buku ajar sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah 2004, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, kemarin. Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Alasan penahanan adalah sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung. Untuk memudahkan penanganan kasus korupsi, tersangka harus ditahan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Widoyoko. Dia berjanji akan melimpahkan berkas ke pengadilan pada 4 Juni nanti.

Total kebocoran proyek buku ajar SD/MI pada 2004 di kabupaten Semarang senilai Rp 3,3 miliar. Bambang disangka telah menerima Rp 250 juta sebagai uang fee dari rekanan.

Sebelum ditahan, Bambang memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi buku ajar. Oleh Kejaksaan Tinggi, Bambang berikut berkas penyidikan dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa. Setelah diperiksa selama satu setengah jam, kemudian Bambang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa pada pukul 13.20 WIB.

Kuasa hukum Bambang, Anshori Harsa, menilai penahanan kliennya sepenuhnya wewenang jaksa penuntut umum. Namun, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan, selaku bupati, tenaga dan pikiran kliennya masih dibutuhkan masyarakat. Selain itu, berkas sudah lengkap dan barang bukti sudah dikembalikan. Kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan, kata Anshori.

Tentang hal itu, Widoyoko menyatakan, permohonan tersebut akan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi.

Bambang disidik sejak pertengahan Oktober 2006 berdasarkan surat izin penyidikan dari Kejaksaan Agung tanggal 13 Oktober 2006 dengan nomor R/673/F.2/Fd.1/10/2006 dan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan nomor R-85/PRES/10/2006.

Sepekan kemudian, sebanyak 18 camat di Kabupaten Semarang bersama sejumlah perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama Kabupaten Semarang mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Mereka menolak adanya politisasi pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain Bambang, turut menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Sukimto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Pengadilan juga telah menghukum Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Semarang 1 tahun 2 bulan penjara. Sohirin

Sumber: Koran Tempo, 29 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan