Cabut SK Perpanjangan Pensiun 10 Hakim Agung

Press release bersama Koalisi Pemantau Peradilan, berkait terbitnya SK Ketua MA tentang perpanjangan usia pensiun.

Pernyataan Pers Bersama
Koalisi Pemantau Peradilan

CABUT SK PERPANJANGAN PENSIUN 10 HAKIM AGUNG

Di tengah gencarnya isu mengenai Seleksi Ulang Hakim Agung yang digulirkan oleh Komisi Yudisial masyarakat kini digemparkan lagi oleh satu pemberitaan yang terkait dengan Hakim Agung, yaitu keluarnya 2 (dua) SK Ketua MA tentang Perpanjangan Usia Pensiun Sebagai Hakim Agung. Yaitu SK Nomor: KMA/119/SK/VI/2005 tertanggal 20 Juni 2005. SK tersebut memperpanjang masa pensiun 9 (sembilan) orang Hakim Agung yaitu: (1) Ny Susanti Adi Nugroho; (2) Ny. Titiek Nurmala Siagian; (3) M. Bahaudin Qoudry; (4) Ny. Marianna Sutadi Nasution; (5) H. Parman Suparman; (6) Kaimuddin Salle; (7) Iskandar Kamil; (8) Sudarno; dan (9) German Hoediarto.

Kemudian, sebagai hasil rapat pleno Hakim Agung pada 14 Juli 2005 yang dipimpin Mariana Sutadi (wakil ketua MA bidang non yudisial), ditetapkan perpanjangan masa jabatan Prof. Dr. BAGIR MANAN,SH, M.CL lewat SK Nomor KMA/127A/SK/VII/2005 yang ditandatangani sendiri oleh ketua MA pada tanggal 18 Juli 2005.

Di dalam kedua SK tersebut ada beberapa pertimbangan yang dikemukakan, yaitu:
a. Tunggakan perkara di MA yang masih cukup banyak, sementara untuk menambah Hakim Agung dalam waktu dekat tidak memungkinkan;
b. Hakim Agung yang bersangkutan mempunyai keahlian khusus di bidang hukum yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara-perkara di MA;
c. berdasarkan keterangan dokter, Bagir Manan dan 9 Hakim Agung tersebut masih cukup sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Hakim Agung;
d. Berdasarkan penilaian Ketua MA, kesembilan Hakim Agung yang bersangkutan telah menjalankan tugas-tugas dengan baik.

Sementara khusus dalam SK yang memperpanjang Bagir Manan secara spesifik disebutkan pertimbangan bahwa MA masih memerlukan Hakim Agung yang memiliki keahlian khusus di bidang Hukum Tata Negara dalam menyelesaikan perkara khusus di bidang Tata Usaha Negara.

Selain itu, salah satu dasar pertimbangan Ketua MA untuk memperpanjang usia pensiunnya dan 9 Hakim Agung yang lain adalah Surat Wakil Sekretaris Kabinet RI nomor: R.06/waseskab/05/04 tanggal 21 Mei 2004, yang menyatakan bahwa untuk perpanjangan masa jabatan Hakim Agung pada MA sepenuhnya tergantung pada penilaian MA.

Terhadap fakta tersebut ada beberapa hal yang layak jadi perhatian:
1. Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA disebutkan bahwa

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan