Calon Hakim Agung Dinilai Tak Sah

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Aulia Rahman, menolak calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial. Ternyata ada masalah dalam proses seleksi, katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Aulia, anggota Komisi Yudisial masih memiliki beda pendapat mengenai keabsahan proses seleksi mereka sendiri. Beda pendapat ini terjadi karena rapat pleno penentuan hasil seleksi tak dihadiri seorang anggota Komisi, Irawady Joenoes. Ini aneh, kenapa anggota Komisi saja menanyakan keabsahan itu.

Proses seleksi hakim agung sudah dimulai awal tahun ini. Seharusnya Komisi Yudisial mengajukan 18 calon hakim agung ke DPR. Pada awalnya, Komisi hanya menyerahkan enam nama saja. Awal Juni, Komisi menambah kekurangan calon sebanyak 12 orang.

Sesuai dengan Undang-Undang Komisi Yudisial, DPR harus memilih enam dari 18 calon hakim agung. Proses seleksi di DPR berlangsung selama 30 hari sejak nama calon diusulkan.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gayus Lumbuun, mendukung penolakan dari Aulia. Menurut dia, DPR tidak menerima limpahan persoalan internal di Komisi Yudisial. Persoalan internal itu harus selesai dulu.

Adapun Ketua Komisi Hukum Trimedya Pandjaitan menganggap DPR sulit mengembalikan hasil seleksi Komisi Yudisial. Alasannya, aturan membatasi uji kelayakan di DPR selama 30 hari. Padahal Komisi Hukum telah menjadwalkan uji kelayakan dimulai awal bulan depan, katanya.

Komisi Hukum DPR akhirnya menyepakati membicarakan masalah itu dalam rapat internal pada Jumat nanti. Rapat pun diharapkan sehari sebelum pembahasan Komisi Yudisial telah menyelesaikan masalahnya. Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 27 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan