Camat dan Lurah Konawe Ancam Mundur

DPRD meminta Jakarta mencabut penonaktifan Bupati Konawe.

Sebanyak 21 camat se-Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengancam akan meletakkan jabatan menyusul perintah Presiden Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri untuk menonaktifkan Bupati Konawe Lukman Abunawas yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Bukan hanya camat, semua lurah dan kepala desa juga akan mundur, kata Jahiuddin, koordinator camat se-Kabupaten Konawe, di Kendari kemarin.

Jahiuddin, Camat Meluhu, mengatakan, ancaman itu bukan gertak sambal belaka. Target mereka, roda pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Konawe akan macet.

Bupati Lukman Abunawas saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dana pesangon DPRD Konawe sebesar Rp 2 miliar dan dana pelaksanaan evaluasi belajar tahap akhir nasional sebesar kurang-lebih Rp 200 juta. Dalam persidangan pada 23 Juni 2005, hakim Pengadilan Negeri Kendari yang diketuai Jesayas Tarigan memvonis bebas Lukman. Atas vonis itu, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Fadil Zumhanna mengajukan kasasi yang hingga kini belum diputus oleh Mahkamah Agung.

Belakangan, Presiden Yudhoyono mengeluarkan perintah kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberhentikan sementara Bupati Konawe. Perintah ini disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.694/M.Sesneg/10/2005 tertanggal 19 Oktober 2005 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Jahiuddin, pihaknya menegaskan tetap mendukung kepemimpinan Lukman Abunawas-Tony Herbiansyah sebagai bupati dan wakil bupati sampai akhir masa jabatan. Ia mengatakan, agar tidak terjadi instabilitas roda pemerintahan di Konawe, mereka meminta presiden agar tak menonaktifkan Lukman.

Selain camat, dukungan untuk tak menonaktifkan Lukman datang dari DPRD Konawe. Lembaga legislatif bahkan telah mengeluarkan surat pernyataan dukungan untuk Lukman-Tony pada pekan lalu.

Wakil Ketua DPRD Konawe Ardin yang dimintai konfirmasi soal dukungan itu membenarkannya. Sudah kami kirim ke Menteri Dalam Negeri, katanya kemarin.

Menurut Ardin, surat itu ditandatangani semua unsur pemimpin DPRD Konawe, ketua komisi, dan ketua fraksi. Hanya, dari lima fraksi yang ada, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak menandatangani surat pernyataan ini. DEDY KURNIAWAN

Sumber: Koran tempo, 30 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan