Citra Hakim Bisa Rontok; Bagir Manan Bilang Persidangan Bisa Diperpanjang

Kegagalan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelesaikan kebuntuan persidangan bisa berdampak bebasnya terdakwa Harini Wijoso. Jika itu sampai terjadi, citra Pengadilan Tipikor yang selama ini baik akan rontok dan tidak lagi dipercaya publik.

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) kepada pers di Jakarta, Jumat (2/6). Penegakan hukum harus diselamatkan karena proses hukum di pengadilan korupsi dibatasi waktunya, ujarnya.

Trimedya menyayangkan majelis hakim yang tak mampu menyelesaikan sengketa di dalam tubuh mereka sendiri. Kalau mereka saja tak bisa menyelesaikan sengketa internal, bagaimana mau menyelesaikan sengketa orang lain, katanya.

Peristiwa itu, menurut Trimedya, paling tidak menunjukkan bahwa proses hakim memeriksa hakim, jaksa memeriksa jaksa, dan polisi memeriksa polisi tak bisa lagi diharapkan.

Berbeda dengan Trimedya, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, masa sidang perkara dugaan suap di tubuh MA yang melibatkan Harini Wijoso dapat diperpanjang meskipun Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi menentukan 90 hari.

Mereka (majelis melalui ketuanya) dapat minta izin ke Ketua MA untuk diperpanjang karena suatu keadaan tertentu. Itu bisa, di Niaga (Pengadilan Niaga) juga begitu. Kalau sudah habis waktunya, mereka minta izin ke Ketua MA, ujar Bagir Manan, Jumat.

Sidang kasus suap MA tertunda lima kali. Majelis hakim terpecah dalam perkara perlu tidaknya memanggil Bagir sebagai saksi, sampai akhirnya tiga hakim ad hoc tipikor walk out pada sidang tanggal 3 Mei 2006. Tepat sebulan, sidang dengan terdakwa Harini tertunda, padahal Pasal 58 Ayat 1 UU KPK menentukan masa sidang di Pengadilan Tipikor selama 90 hari.

Mengenai perlu tidaknya seorang saksi dihadirkan ke dalam persidangan, Bagir mengatakan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan perlu tidaknya saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim yang mempertimbangkan apakah saksi relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, diketahui bahwa saksi tidak ada kaitannya dengan perkara, ya sudah, kata Bagir.

Ia menambahkan, relevan tidaknya seorang saksi dapat dilihat dengan membaca berita acara pemeriksaan. Bagaimanapun juga sidang haruslah efisien.

Menghadapi kebuntuan yang terjadi di Pengadilan Tipikor, Bagir mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah mengatasi persoalan tersebut. Kita sedang memikirkan beberapa langkah. Tenang saja dulu, ujarnya.

Kresna Menon yang ditemui di gedung MA enggan berkomentar tentang musyawarah majelis hakim tipikor. Saat mau diwawancarai lebih jauh, ia mengatakan, Sudah, sudah ya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Rudi Satrio saat dihubungi mengatakan, perpanjangan masa sidang dinilai tidak relevan dilakukan. Persoalan yang mencuat saat ini tidak masuk kriteria perlu dilakukannya perpanjangan masa sidang.

Perpanjangan masa sidang itu hanya dapat dilakukan untuk hal-hal terkait pokok perkara, seperti saking sulitnya perkara yang ditangani. Jadi, bukan untuk mencari jalan keluar untuk masalah yang dihadapi hakimnya. Kalau masalah itu, mekanisme yang disediakan undang-undang ya voting. Tidak perlu memberi sanksi, tidak perlu fatwa MA, atau memperpanjang masa persidangan, ujar dia. (ana/bdm)

Sumber: Kompas, 3 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan