Daan Desak KPK Periksa Hamid

Sepekan setelah melapor ke polisi, Erick S. Paat, pengacara Daan Dimara, kemarin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sepekan setelah melapor ke polisi, Erick S. Paat, pengacara Daan Dimara, kemarin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Erick mendesak Komisi mengusut dugaan kesaksian palsu Hamid Awaludin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kolega Daan di Komisi Pemilihan Umum. Kami meminta KPK menelusuri kejanggalan fakta persidangan dengan memeriksa Hamid, kata Erick setelah menemui Sekretaris Pimpinan KPK Nandi Pinta Ilham di kantor KPK, Jakarta.

Semula Erick berencana menemui para pemimpin KPK, tapi gagal karena mereka tengah bertugas di daerah. Alhasil, Erick hanya ditemui Nandi Pinta. Dalam pertemuan itu, Erick menanyakan kepastian KPK memeriksa Hamid. Kami mencari kebenaran siapa sebenarnya yang bertanggung jawab menentukan harga segel surat suara, kata Erick.

Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum yang menjadi ketua panitia segel surat suara pemilihan legislatif 2004, melaporkan Hamid ke Kepolisian Jakarta pada 14 September lalu. Daan menuduh Hamid memberikan keterangan palsu dalam sidang 25 Juli lalu di pengadilan antikorupsi.

Menurut Daan, kesaksian Hamid berbeda dengan keterangan lima saksi lainnya, di antaranya Untung Sastrawijaya, Direktur PT Royal Standard, rekanan Komisi Pemilihan Umum. Para saksi, menurut Daan, menyatakan Hamid menentukan harga segel surat suara pemilihan presiden 2004 sebesar Rp 99 per keping dalam rapat pada 14 Juni 2004. Di pengadilan kasus Daan, hakim mengatakan Hamid hadir dalam pertemuan itu.

Laporan Daan di Kepolisian Jakarta telah dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian RI. Sedang disiapkan administrasinya untuk pemanggilan saksi, ujar Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Adang Daradjatun di kantor Kepolisian Jakarta Selatan kemarin.

Erick mengatakan keterangan lima saksi dalam sidang sudah cukup menjerat Hamid karena dia diduga memberikan keterangan palsu. Hakim dalam putusannya juga menyebutkan Hamid yang menentukan harga segel, ujarnya.

Wakil Ketua KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan masih mengkaji putusan kasus Daan. Kami mengkaji sejauh mana perbuatan (Hamid) itu merupakan tindak pidana korupsi, ujarnya. Kata Tumpak, lembaganya menelaah putusan itu bukan berdasarkan laporan Erick.

Pengaduan Daan kepada polisi terhadap Hamid, menurut Tumpak, bukan wewenang KPK. Hamid mempersilakan Daan melaporkan dirinya ke polisi. Katanya seusai rapat di DPR dua hari lalu, Sah saja orang melapor, tapi harus disertai substansi bukti. TITO SIANIPAR | WAHYUDIN FAHMI

Sumber: Koran Tempo, 22 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan