Daan Minta Hakim Hadirkan Hamid Lagi

Terdakwa korupsi segel surat suara Pemilu 2004, Daan Dimara, meminta majelis hakim menghadirkan lagi mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamid Awaludin, di persidangan. Daan menganggap Hamid perlu membeberkan ihwal penentuan ongkos cetak segel pemilu presiden.

Harus jelas siapa yang berdusta di sini, kata Daan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut ketua panitia pengadaan segel pemilu KPU ini, keterangan Hamid, sebagai saksi persidangan lalu, bertolak belakang dengan lima saksi lain.

Kelima saksi yang dimaksud Daan adalah Direktur PT Royal Standard Untung Sastrawijaya; Zainal Asikin dan Aryoko (dua anggota staf Royal); Sekretaris Panitia Pengadaan Bakrie Asnuri; dan anggota staf KPU, Boradi. Mereka menuding Hamid menentukan ongkos cetak segel suara pemilu presiden pada pertemuan 14 Juni dua tahun lalu.

Daan mengaku tidak ikut pertemuan di lantai III gedung KPU. PT Royal Standard mendapat Rp 99 per keeping segel. Ongkos inilah yang dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu mahal. Daan menganggap kejelasan pertemuan di gedung KPU mempengaruhi dakwaan. Kalau benar Hamid yang menentukan harga, saya tidak bertanggung jawab soal ini, kata Daan.

Ketua majelis hakim Gusrizal menolak permintaan Daan. Gusrizal beralasan khawatir permintaan Daan akan mengaburkan kewenangan jaksa ataupun majelis dalam menangani perkara korupsi. Gusrizal menilai keterangan palsu sebagai tindak pidana umum seharusnya diproses terpisah. Itu kewenangan kepolisian dan kejaksaan, kata Gusrizal.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Daan, Erick S. Paat, menganggap majelis hanya berpendapat bahwa hakim tak berwenang menetapkan status perkara. Padahal, kata Erick, berdasarkan aturan, hakim bisa menetapkan status sumpah palsu dalam pemeriksaan.

Dia mengaku akan memperkarakan masalah ini ke penyidik KPK. Kita lihat apakah penyidik KPK berani memeriksa Hamid, kata dia.

Dalam sidang dengan terdakwa Untung, ahli dari Departemen Perindustrian, Lies Indriaty, mengatakan kertas segel pemilu tak sesuai dengan spesifikasi kertas berpengaman. Tidak ada fitur yang menandai segel berpengaman, kata Lies. Untung mengakui kertas yang dipakai untuk segel tak sesuai dengan spesifikasi berpengaman. Riky Ferdianto

Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan