Daerah Akui Menyetor Uang Selama Rokhmin Jadi Menteri

Uang itu diberikan dan dibawa langsung tanpa transfer....

Menyusul pengusutan atas dugaan korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan, beberapa dinas departemen itu di daerah mengakui telah menyetor sejumlah uang ke kantor pusat selama periode Kementerian Rokhmin Dahuri, antara 29 Oktober 2001 dan 20 Desember 2004. Seorang anggota staf Dinas Kelautan Provinsi Sumatera Utara, Maragunung Dalimunthe, bercerita bahwa ia sendiri pernah membawa uang setoran itu ke Jakarta.

Pernah sekali, pada 2003, katanya kepada Tempo kemarin. Dalimunthe membawa setoran itu dalam bentuk tunai atas perintah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara ketika itu, Ridwan Batubara. Tapi soal berapa jumlah dan maksud setoran itu, Dalimunthe mengaku tak mengetahuinya. Saya hanya ditugasi membawa sampai Jakarta untuk diberikan kepada seseorang di kantor pusat, katanya. Uang itu dimasukkan dalam amplop tertutup.

Pengakuan itu diperkuat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Yosef Siswanto, yang ketika itu masih menjabat sebagai wakil kepala. Menurut dia, uang itu diberikan dan dibawa langsung tanpa transfer ketika pejabat daerah berkunjung ke pusat.

Ketika kasus pungutan ini merebak, Yosef pun sempat dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 Oktober lalu di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Tapi, seperti halnya Dalimunthe, ia mengaku tak tahu persis berapa jumlah dan tujuan pemberian uang itu. Sebagai wakil kepala dinas, ia tak pernah dimintai pendapat soal itu oleh atasannya.

Sepanjang yang ia tahu, bantuan itu sifatnya tak mengikat. Untuk dana taktis yang tidak tercantum dalam anggaran, katanya. Tapi bisa saja itu imbal dari banyaknya dana dekonsentrasi yang diberikan Departemen untuk dinas-dinas di daerah.

Keterangan dua pejabat itu dibantah oleh bekas atasan mereka, Ridwan Batubara, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Utara. Tidak ada itu, ujarnya. Saya tidak tahu-menahu, apalagi soal pungutan yang diminta Menteri atau Dirjen Perikanan dan Kelautan untuk biaya proyek di Tual, ujarnya.

Selain Sumatera Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga mengakui pernah menyetor 1 persen dari setiap dana anggaran pendapatan dan belanja negara yang mereka terima kepada kantor pusat di Jakarta. Anggaran itu langsung dipotong Departemen saat kami menerima bantuan. Itu instruksi, jadi kami tidak bisa menolak, kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Ubaidillah, kemarin. Setoran itu berlangsung selama Rokhmin Dahuri menjadi menteri.

Ubaidillah tak ingat berapa banyak yang sudah disetor. Tapi selama ia menjabat kepala dinas selama 2002-2005, ada beberapa proyek dekonsentrasi yang terkena kewajiban setor itu, di antaranya proyek pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil sebesar Rp 3 miliar, bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir Rp 2,5 miliar, dan proyek pembangunan pusat pendaratan ikan di Karangantu, Kabupaten Serang, senilai Rp 6 miliar. Sisanya saya lupa, ujarnya.

Menurut Irawan Muripto, Kepala Dinas Kelautan Banten saat ini, setoran macam itu kini tak ada lagi. Sudah delapan bulan saya menjabat tidak ada instruksi pengumpulan anggaran untuk pusat, katanya.

Hal yang sama dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat Darsono. Paling tidak sejak saya menjabat tahun lalu alokasi untuk itu tak ada. SAHAT SIMATUPANG | FAIDIL AKBAR | RINNY SRIHARTINI

Sumber: Koran Tempo, 5 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan