Dana Kampanye Bisa Diatur Tersendiri; Pembahasan Jangan Terburu-buru

Pembuatan undang-undang untuk mengatur dana kampanye dalam pemilu legislatif dan presiden bisa saja dilakukan bila memang dibutuhkan. Hanya saja, sampai sekarang, aturan dana kampanye masih diatur dalam RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta RUU Pemilu Presiden.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Rabu (30/5), menanggapi usulan pembuatan UU Dana Kampanye belajar dari kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan. Usulan RUU Dana Kampanye dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Ya, boleh-boleh saja ada gagasan membuat UU Dana Kampanye, tergantung pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah. Sekarang sedang dibahas paket politik, jadi kalau aspirasi itu, disampaikan saja ke DPR, kata Saut.

Menurut Saut, bila aturan mengenai dana kampanye belum jelas dalam Paket RUU Politik, bisa dipertimbangkan untuk dibuat UU sendiri. Namun, jika aturan mengenai dana kampanye dapat diperjelas dalam pasal yang ada dalam Paket RUU Bidang Politik, maka pembuatan UU Dana Kampanye tidak diperlukan. Pemisahan satu bagian dari sebuah undang-undang untuk dijadikan undang-undang sendiri bisa saja dilakukan. Saut mencontohkan aturan tentang pemerintahan desa yang akan dipisahkan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Waktu panjang
Pembahasan RUU politik diperkirakan memakan waktu panjang. Dalam draf RUU politik tercatat ada 1.036 pasal. Sebanyak 518 pasal di batang tubuh dan 518 pasal di bagian penjelasan. Tebalnya mencapai 241 halaman.

Ketua DPR Agung Laksono dan Menteri Dalam Negeri Ad Interim Widodo AS menargetkan pembahasan keempat RUU ini bisa selesai pada akhir Desember 2007.

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung berharap keempat RUU ini tidak dibahas secara terburu-buru, tapi dilakukan secara mendalam. Perlu ada tradisi baru. Pembahasan harus dalam. Yang penting tidak boleh lagi ada multitafsir, ucapnya kepada pers di Gedung DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta. Mengenai proses pembahasannya, PDI-P mengusulkan keempat RUU itu dibagi dalam dua tahap, seperti pada periode sebelumnya. (sut/sie)

Sumber: Kompas, 31 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan