Dana Nonbudgeter DKP; Bupati Sumedang Diperiksa KPK

Mantan anggota Komisi III DPR, Don Murdono, yang kini menjabat sebagai Bupati Sumedang, Jawa Barat, Senin (2/7), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Don dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan atau DKP.

Namun, saat keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 13.00, anggota DPR periode 1999-2004 itu menuturkan, dalam pemeriksaan sekitar 3,5 jam, ia hanya ditanyai tentang periode jabatannya sebagai wakil rakyat. Don juga menyatakan tak terlibat dalam pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) tentang Kelautan dan Perikanan oleh Komisi III pada tahun 2002-2004.

Menurut dia, sejak tahun 2003 ia sudah tak lagi di DPR karena menjadi Bupati Sumedang. Jadi, saya tidak tahu tentang hal itu, jawabnya saat ditanya adanya dugaan dana nonbudgeter dari DKP yang mengalir ke Komisi III DPR saat pembahasan perubahan UU itu.

Pada 21 Juni lalu, KPK juga meminta keterangan dari anggota Komisi III DPR periode 1999- 2004 lainnya, Charles Jones Mesang. Seusai diperiksa, Charles mengaku, dana nonbudgeter DKP ada yang dipakai untuk membahas perubahan UU Kelautan dan Perikanan karena dana dari DPR tidak cukup.

Namun, dia mengaku tak tahu jika uang pemerintah yang dipakai dalam pembahasan UU itu adalah dana nonbudgeter DKP.

Andin diperiksa BK
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPR meyakini kebenaran aduan terkait mengalirnya dana nonbudgeter DKP kepada sejumlah anggota DPR. Keyakinan ini kian menguat setelah BK DPR meminta keterangan mantan Sekretaris Jenderal DKP Andin Taryoto, Senin di DPR.

Kami merasa (pemeriksaan) lebih menuju pada suatu pembenaran adanya aduan. Ini mendukung aduan terkait aliran dana ke anggota DPR, ujar Wakil Ketua BK DPR T Gayus Lumbuun seusai memintai keterangan Andin.

Dalam pemeriksaan itu, kata Gayus, Andin membenarkan dana nonbudgeter DKP diserahkan ke sejumlah anggota DPR, baik pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri maupun Freddy Numberi. Dana yang tidak bisa disebutkan jumlahnya itu dipergunakan untuk keperluan kunjungan kerja dan pembuatan tiga rancangan UU, di antaranya UU Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, sesuai keterangan Andin, terungkap, pengeluaran dana itu ternyata berdasarkan permintaan DPR. Gayus menegaskan, permintaan itu bukan atas nama lembaga, tetapi perorangan anggota DPR.

Ia (Andin) menunjukkan bukti, dana dikeluarkan kadang-kadang atas permintaan, ujarnya. Tetapi, Andin hanya mengenal seorang dari lima anggota DPR yang dilaporkan menerima dana nonbudgeter DKP. (nwo/jon)

Sumber: Kompas, 3 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan