Dana Nonbujeter untuk Membeli Mobil

Komisi Antikorupsi memeriksa dua anggota Dewan.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Aulia Aman Rahman dan Suswono. Pemeriksaan ini terkait dengan aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan semasa dipimpin Rokhmin Dahuri.

Pemeriksaan Aulia berlangsung tiga jam lebih. Namun, saat keluar dari gedung KPK, anggota Fraksi Partai Golkar DPR itu enggan menjawab wartawan. Tanya saja ke KPK, kata Aulia sambil bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser yang menunggu.

Sikap lebih terbuka datang dari Suswono. Setelah menjalani pemeriksaan empat jam, dia memberi penjelasan kepada wartawan. Suswono mengakui menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan. Tapi itu pinjaman dan sudah saya kembalikan, ujarnya.

Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera ini menjelaskan menerima total uang Rp 150 juta dalam dua kali pencairan, masing-masing pada Maret 2004 Rp 50 juta dan Maret 2005 Rp 100 juta. Uang Rp 50 juta saya terima ketika belum menjadi anggota DPR, katanya. Adapun uang yang Rp 100 juta, kata dia, adalah pinjaman pribadi dari Rokhmin Dahuri untuk membeli mobil. Soalnya, jatah dari DPR untuk membeli mobil hanya Rp 70 juta, katanya. Dari uang tersebut, Suswono membeli satu unit mobil Kijang Innova.

Menurut dia, semua pinjaman sudah ia kembalikan kepada Rokhmin Dahuri pada 8 Juli 2006. Pinjaman itu juga saya laporkan dalam berkas laporan harta kekayaan saya ke KPK pada Juni 2006, ujar Suswono sembari menunjukkan kuitansi pengembalian utang dan daftar laporan harta kekayaannya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR memeriksa sejumlah anggota Dewan penerima dana Departemen Kelautan. Mereka adalah Fachri Hamzah dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Awal Kusumah dari Fraksi Partai Golkar, dan Endin A.J. Soefihara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Topane Gayus Lumbuun, mereka akan terkena sanksi setelah ada proses hukum di KPK. Sementara itu, Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar dan A.M. Fatwa dari Partai Amanat Nasional, yang juga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan, dibebaskan dari tuduhan dan nama mereka direhabilitasi.

Sebenarnya, selain lima anggota Dewan tersebut, masih ada 39 anggota Dewan lain yang diduga menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan sebagaimana pengaduan Indonesia Corruption Watch ke Badan Kehormatan DPR. Hanya, baik KPK maupun Badan Kehormatan DPR belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pemeriksaan terhadap anggota Dewan berlangsung bertahap. Mereka dimintai keterangan setelah barang bukti terkait dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan kami miliki, ujarnya.

Koordinator Divisi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh berharap Badan Kehormatan DPR menindak tegas anggota Dewan yang terbukti menerima dana nonbujeter DKP. Sebab, tanpa ada ketegasan, permainan penerimaan dana serupa bakal terulang, ucapnya. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan