Dana Prajurit; Mantan Kepala BPTWP Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan atau BPTWP Prajurit TNI Angkatan Darat, Ngadimin Darmo Sujono, dituntut delapan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin M Hudi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4), jaksa menilai Ngadimin terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan dibacakan anggota tim jaksa secara bergantian. Sidang kasus korupsi itu dipimpin ketua majelis hakim koneksitas Soedarmadji.

Jaksa juga menilai dua terdakwa lain, diadili bersama-sama Ngadimin, yakni Samuel Kristianto dari Yayasan Mahanaim dan Dedy Budiman Garna, terbukti bersalah melanggar UU No 31/1999. Samuel dituntut delapan tahun penjara, sedang Dedy dituntut 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ngadimin dan Samuel dituntut membayar uang pengganti Rp 57,2 miliar secara tanggung renteng yang bila tak dapat dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun. Dedy dituntut pula membayar uang pengganti Rp 42,8 miliar yang jika tak dibayar diganti pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutan jaksa dinyatakan, rencana pengadaan rumah untuk prajurit TNI AD terkendala keterbatasan dana. Muncul ide Samuel memperoleh bantuan luar negeri dan bertemu Dedy untuk meraih bantuan itu. (idr)

Sumber: Kompas, 18 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan