David Lolos Karena Tak Dicekal

Direktorat Imigrasi meloloskan terpidana David Nusa Widjaya ke luar negeri karena tidak ada permintaan pencegahan dan penangkalan dari instansi yang berwenang. Tidak ada kewajiban mencegah David karena memang tidak ada permintaan, ujar juru bicara Imigrasi, Soepriatna Anwar, saat dihubungi kemarin.

Soepriatna menjelaskan, pencekalan David berakhir pada 5 Juli 2003. David kemudian membuat paspor pada 21 Oktober 2003. Ia lalu berangkat ke luar negeri pada Maret 2004.

Namun, pada Agustus 2004, kata Soepriatna, Imigrasi menerima permintaan pencegahan terhadap David. Pada saat waktu kosong itulah dia berangkat. Tidak dalam pencekalan, ujarnya.

Soepriatna mengatakan, ketika ke luar negeri, David memakai satu paspor. Paspor itu dibuat di Tangerang dengan nama Ng Tjuen Wie. Paspor dengan nama David Wijaya Ng, kata dia, tidak identik dengan Ng Tjuen Wie. Bahkan, kata Soepriatna, dengan adanya masalah ini, beberapa paspor yang dekat-dekat dengan nama David ditarik.

Agustinus Hutajulu, pengacara David, juga mengatakan bahwa kliennya hanya memiliki satu paspor dengan nama Ng Tjuen Wie. Paspor dengan nama David Wijaya Ng itu bukan milik klien kami. Mungkin David yang lain, ujar Agustinus.

Agustinus tak mengetahui ada dua paspor seperti yang ditunjukkan kejaksaan. Lagi pula, kata Agustinus, paspor dengan nama David Wijaya Ng itu berbeda tanggal lahirnya--terpaut 10 tahun--dan juga fotonya. Saya tidak mau menyalahkan instansi, tapi kenyataannya klien kami tidak dicekal sehingga bisa ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. kata Agustinus.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian RI memastikan hari ini akan menginventarisasi semua aset David. Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, saat dihubungi kemarin mengatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan berharap inventarisasi bisa mengembalikan aset negara semaksimal mungkin. DIAN YULIASTUTI | ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran tempo, 23 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan