Debitor BLBI Harus Bayar Utang

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan melihat satu per satu aturan atau kontrak perjanjian yang terkait dengan para debitor yang mendapatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan melihat satu per satu aturan atau kontrak perjanjian yang terkait dengan para debitor yang mendapatkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kalau itu kewajiban perdata, ya, harus membayar segera. Untuk masalah hukum lain, kita lihat perjanjiannya, katanya kemarin.

Kalla tidak menjawab secara tegas apakah para debitor yang kembali dari luar negeri itu juga akan mendapatkan release and discharge (pembebasan proses hukum bagi yang menyelesaikan utang). Tergantung perjanjiannya, ujarnya.

Karena Badan Penyehatan Perbankan Nasional sudah bubar, Departemen Keuangan akan mengambil alih masalah BLBI. DIMAS ADITYO

Sumber: Koran Tempo, 16 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan