Dentjik Dituntut 19 Bulan Penjara

Pemberian uang suap dilakukan ketika Direktorat Jenderal Anggaran tengah membahas perubahan anggaran untuk KPU.

Terdakwa dugaan penyuapan pegawai negeri sipil dengan total kerugian negara diperkirakan Rp 4 miliar, Mohammad Dentjik, kemarin dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan dan denda Rp 50 juta. Tuntutan dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum Agus Salim, Tumpak Simanjuntak, dan Wisnu Baroto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut jaksa, terdakwa sebagai Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum bersalah karena menyuap Soedji Darmono, Direktur Pembina Anggaran II E Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebesar Rp 20 juta dan US$ 40 ribu, serta Ishak Harahap selaku Pelaksana Tugas Direktur Anggaran II pada September 2004.

Dentjik juga diduga menyuap Abdullah Zaini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebesar Rp 100 juta dan Djapiten Nainggolan selaku auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan pada Oktober 2004. Pemberian uang suap dilakukan ketika Direktorat Jenderal Anggaran tengah membahas perubahan anggaran untuk KPU.

Perbuatan terdakwa Dentjik dianggap melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa Dentjik telah menerima suap sebesar Rp 700 juta dari keluarga Eko Satio Paripurnanto, pemilik tanah di Jalan Siaga Raya, Jakarta Selatan, yang rencananya akan dijadikan tempat membangun rumah dinas anggota, sekretaris jenderal, dan wakil sekretaris jenderal KPU. Perbuatan itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas rangkaian perbuatannya, kami meminta majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 7 bulan, kata Agus Salim membacakan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, korupsi dilakukan oleh terdakwa justru pada saat negara sedang giat memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, berterus terang selama di persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan jaksa tadi, terdakwa Dentjik ketika ditemui seusai sidang mengaku menyesal. Saya hanya korban dari sistem KPU. Saya hanya diperintah atasan saya, katanya dengan mimik sedih.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sutiyono itu akan dilanjutkan pada 26 Januari dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Kompas, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan