Dephan Perlu Klarifikasi; Menhan: PT KCP Punya Divisi Teknologi Pangan

Anggota DPR meminta Departemen Pertahanan membuktikan bahwa Kital Philippines Corp adalah perusahaan yang benar-benar bergerak di bidang pengadaan pesawat, bukan perusahaan makanan seperti hasil temuan anggota DPR Djoko Susilo.

Tuntutan ini dilontarkan sehubungan dengan munculnya dugaan bahwa Kital Philippines Corp, pemenang tender pengadaan pesawat pengintai tanpa awak UAV jenis Searcher MK II buatan Israel senilai 6 juta dollar AS, merupakan perusahaan makanan. Kalau benar Kital itu perusahaan makanan, seperti kata Djoko Susilo, berarti perusahaan ini tidak kredibel. Tender harus dibatalkan, ujar anggota Komisi I DPR Yuddy Chrisnandi , Rabu (18/10).

Politisi Partai Golkar itu juga mengusulkan agar Komisi I membentuk tim investigasi, mengingat masalah pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI bukan hanya terjadi sekali ini saja.

Dugaan bahwa Kital Philippines Corp merupakan perusahaan makanan disampaikan anggota DPR Djoko Susilo dalam Rapat Paripurna DPR dua hari lalu, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional tentang RUU APBN 2007.

Perusahaan yang ditunjuk Dephan itu bukan pembuat atau agen pesawat, tetapi pabrik mi, jus konsentrat, dan potasium klorit, kata Djoko. F-PAN juga menyatakan sulit menerima proyek pengadaan UAV karena pesawat itu berasal dari Israel.

Punya divisi pangan
Secara terpisah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono membenarkan bahwa perusahaan prinsipal pembelian pesawat itu, PT Kital Philippines Corp (PT KCP), adalah juga perusahaan yang memproduksi produk-produk lain, seperti bahan makanan jenis mi dan jus konsentrat.

Menurut Juwono, perusahaan tersebut memiliki setidaknya lima divisi, yang salah satu divisinya bergerak di bidang teknologi pangan dan memproduksi bahan-bahan makanan tadi. Selebihnya, PT KCP memiliki divisi-divisi lain yang bergerak di bidang persenjataan, salah satunya pesawat UAV Searcher MK II, kata Juwono, saat buka puasa bersama para wartawan di Departemen Pertahanan.

Selain itu, menurut dia, PT KCP sudah melalui beberapa tahap seleksi dan dinyatakan lolos oleh Dealing Center Management (DCM) Departemen Pertahanan, yang diketuai Sekretaris Jenderal Dephan.

Tidak semua persenjataan yang akan kita beli bisa dibeli melalui mekanisme pembelian antarpemerintah (government to government/G to G). Terkadang bisa juga dilakukan lewat rekanan, sepanjang perusahaan yang akan menjadi rekanan tadi sudah dinyatakan lolos seleksi, ujar Juwono. (sut/dwa)

Sumber: Kompas, 19 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan