Diam-Diam Beddu Dibebaskan

Mantan Kabulog Beddu Amang diam-diam dikeluarkan dari bui. Terpidana empat tahun kasus tukar guling (ruilslag) yang merugikan negara Rp 95,407 miliar itu malah menghirup udara bebas sejak Mei 2006. Alasannya, pemidanaannya memasuki masa pembebasan bersyarat.

Dengan masa pembebasan tersebut, praktis pria kelahiran Sulsel itu batal dipindahkan dari Lapas Cipinang, tempat dia ditahan selama ini, ke Lapas Batu, Nusakambangan. Padahal, pada November 2004 Menhuk dan HAM Hamid Awaluddin mengisyaratkan Beddu layak diboyong ke Nusakambangan bersama Pande Lubis, mantan wakil ketua BPPN, terpidana empat tahun kasus korupsi Bank Bali Rp 546 miliar.

Kalapas Cipinang Gunadi mengatakan, Beddu dikeluarkan dari Lapas Cipinang karena telah menjalani dua per tiga dari hukumannya. Selama menjalani hukuman itu, Beddu juga berkelakuan baik. Kita juga mendapat jaminan dari pihak keluarga, jelas Gunadi di Jakarta kemarin.

Dia mengakui, hukuman yang dijalani Beddu terasa lebih singkat. Ini karena mantan ketua KAHMI (Keluarga Alumni HMI) itu berkali-kali mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI dan Idul Fitri. Selain itu, masa pemidanaan empat tahun itu dihitung dengan pemotongan masa penahanan, baik selama penyidikan maupun penuntutan, tambah Gunadi yang pernah bertugas di Kanwil Dephuk HAM DKI ini.

Pembebasan bersyarat Beddu berbeda dengan terpidana lain yang memasuki masa asimilasi. Beddu diperbolehkan berkumpul dengan keluarga dan tidak ada kewajiban kembali ke Lapas Cipinang pada malam hari.

Meski demikian, kata Gunadi, selama pembebasan bersyarat, Beddu mendapat pengawasan khusus sampai betul-betul bebas pada 7 Maret 2007. Dia juga diwajibkan melapor.

Beddu dijebloskan ke Lapas Cipinang pada 15 Januari 2004. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Bareksrim Mabes Polri karena terlilit kasus pakan ternak senilai Rp 841 miliar. Selama mendekam di Cipinang, pria yang dekat dengan keluarga Cendana itu berkali-kali mendapat kesempatan berobat karena sejumlah gangguan kesehatan.

Beddu terlibat kasus tukar guling dengan Tommy Soeharto dan Hokiarto (dirut dan komisaris utama PT Goro Batara Sakti) ketika menjabat Kabulog pada 1995 hingga 1998. Dia mengeluarkan dana Bulog seolah-olah terjadi tukar guling kekayaan negara dengan PT Goro Batara Sakti. Perkara Beddu sampai ke Mahkamah Agung yang kemudian menjatuhkan pidana empat tahun pada 6 Januari 2004. Beddu masih mengajukan peninjauan kembali, tetapi ditolak MA.

Dari Kejagung diperoleh informasi, Beddu telah melunasi uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar. Dari laporan Kejati DKI, uang pengganti itu telah dilunasi Beddu. Selain uang pengganti, Beddu membayar denda Rp 5 juta pada Maret 2004, jelas Kapuspenkum I Wayan Pasek Suartha di Gedung Kejagung Jakarta kemarin. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 4 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan