Dibekukan, Atur Penggantian Fotokopi Tender Rp 25 Juta

Payung hukum untuk menertibkan perda antiinvestasi belum muncul. Namun, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah bergerak untuk membekukan perda yang dianggap menghambat perkembangan ekonomi itu.

Menurut Kepala Puspen Depdagri Saut Sitomorang, pada 2007 dirinya telah membatalkan 59 perda lewat SK Mendagri. Dari 59 perda yang dibatalkan pada 2007 ini, sebagian besar tentang retribusi dan pajak daerah yang justru menghambat investasi, ujar Saut di ruang kerjanya kemarin.

Dia mencontohkan perda yang bertentangan dengan semangat pembangunan ekonomi. Dipaparkan, ada sebuah kabupaten yang membuat perda tentang tender. Isinya, kata Saut, mewajibkan peserta tender membayar uang pengganti fotokopi dokumen tender Rp 25 juta.

Padahal, Keppres 80 Tahun 2003 (tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) hanya mengatur uang fotokopi pengganti dokumen tender. Ini kan tidak benar, apalagi kalau alasan mereka untuk menaikkan PAD. Masa menaikkan PAD seperti itu, keluhnya

Masih ada ratusan perda yang dianggap berpotensi menghambat perkembangan ekonomi. Perda itu ada yang masih beredar atau digodok daerah. Dalam waktu dekat, pemerintah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Nah, payung hukum itulah yang digunakan pemerintah pusat untuk menghadapi pemda yang tetap memaksa perda antiinvestasi.

Menurut Saut, selama ini dasar hukum yang dipakai untuk membekukan perda masalah itu adalah peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Saut merincikan, sejak 2002 hingga 2007 ini, Depdagri telah mengevaluasi ribuan perda dari berbagai daerah. Dalam kurun itu Depdagri telah membatalkan 659 perda.

Sesuai UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sambung Saut, semua perda yang sudah disahkan daerah, selambat-lambatnya tujuh harus sudah diserahkan ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri.

Saut menjelaskan, ada empat jenis perda yang proses evaluasinya dilakukan secara preventif, yakni perda yang sebelum diberlakukan harus diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi yakni perda tentang APBD, pajak daerah, retribusi daerah serta tata ruang wilayah dan penetapan kawasan.

Ditanya bagaimana jika daerah tidak puas karena perdanya dibatalkan Depdagri? Saut menjawab, daerah yang tidak terima atas pembatalan itu dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review.

Tetapi, selama proses judicial review, perda itu tetap tidak boleh diberlakukan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujarnya. (rdl)

Sumber: Jawa Pos, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan