Dikebut, BAP Dirut PLN Dkk; Polri Bantah Ada Intervensi

Penyidik Direktorat II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri yang tergabung dalam Satgas PLN tak patah arang untuk membuktikan praktik kotor yang terjadi di tubuh BUMN listrik tersebut. Walau sejauh ini belum berhasil menahan Dirut PLN Eddie Widiono -meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka- penyidik tetap berusaha keras membongkar tuntas kasus itu.

Salah satu caranya ialah mempercepat penyelesaian berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Supaya segera disidang dan kita bisa menyaksikan sama-sama kebobrokan perilaku petinggi perusahaan tersebut. Sayang kalau korupsi dilestarikan dan berkesinambungan, kata seorang penyidik yang menangani kasus itu.

Dengan segera digelarnya sidang PLN, masih kata penyidik yang meminta namanya tak disebutkan itu, mereka yang selama ini menutup mata tentang praktik kotor di tubuh PLN bisa segera melihat apa yang sesungguhnya terjadi.

Tapi, benarkah ada intervensi dari istana untuk tidak menahan Eddie sampai penandatanganan kontrak Juni nanti? Penyidik tersebut menjawab, Saya tidak dalam kapasitas menjawab yang itu. Tanya saja sama yang bawa (Eddie, Red) ke China. Dia menambahkan bahwa Eddie bakal dimintai keterangan untuk kali kedua pada Senin pekan depan.

Di antara tiga tersangka kasus PLN, memang belum satu pun yang dilimpahkan. Mereka adalah Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan PLN Agus Darnadi yang ditahan 13 Januari, rekanan PLN Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kenedy Aritonang yang ditahan dua hari kemudian, serta Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim yang ditahan 24 Januari.

Pengacara Johanes, Ampuan Situmeang, saat dihubungi tadi malam membenarkan bahwa BAP kliennya memang belum kunjung beres. Bahkan, belum pernah dilimpahkan satu kali pun, kata Ampuan yang juga ketua DPC Ikadin Kota Batam itu.

Namun, dia enggan berkomentar soal perbedaan penanganan penyidik antara kliennya dan Eddie. Johanes resmi ditahan hanya sehari setelah diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Kita sama-sama paham, itu kewenangan penyidik. Mungkin, ada pertimbangan penyidik. Kita tidak bisa mereka-reka yang itu, ujarnya.

Begitu pula komentar Firman Wijaya, pengacara Ali Herman Ibrahim, saat dihubungi tadi malam. BAP klien saya belum juga P-21 (lengkap) meskipun masa penahanannya berakhir tanggal 23 besok (Mei, Red). Ini sudah perpanjangan masa penahanan kedua dari PN Jaksel, terangnya.

Firman juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan dua saksi ahli untuk kliennya, yakni pakar administrasi negara dari Unair Prof Dr Philipus M. Hadjon dan pakar hukum pidana Unhas Prof Andi Hamzah.

Ini karena penyidik melihat SK 38 dan SK 100 yang dikeluarkan Direksi PLN untuk Borang dianggap korupsi. Padahal, ini kewenangan direksi, sehingga kalau benar ada kerugian, itu bukan korupsi, bebernya.

Di bagian lain, Mabes Polri dalam pernyataan resminya menolak jika dikatakan ada intervensi dalam penanganan kasus Eddie. Tidak ada itu. Ini hanya murni soal hukum dan karena pemeriksaan belum selesai (maka tidak ditahan). Penyidik juga punya apa yang dinamakan diskresi (hak untuk mengambil keputusan, Red), ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kemarin. (naz/gup)

Sumber: Jawa Pos, 28 April 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan