Dilarang, SK Pejabat yang Libatkan Kerabat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Taufik Effendi mengakui, selama ini pemerintahan dijalankan dengan improvisasi. Rapat kabinet terbatas yang digelar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden kemarin menyepakati untuk meluncurkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan. Dalam waktu dekat SBY akan menerbitkan amanat presiden (ampres) untuk membahas RUU tersebut di DPR.

Menurut Taufik, wajar kalau muncul banyak masalah di pemerintahan akibat tidak adanya aturan jelas mengenai aparat. UU ini nanti adalah satu-satunya UU yang tidak mengatur masyarakat, tapi mengatur aparat pemerintahan, ujarnya usai rapat.

UU Administrasi Pemerintahan, kata Taufik, merupakan pilar untuk mereformasi birokrasi. Setelah ada UU tersebut, aparat tidak lagi bisa menyalahgunakan wewenang.

Salah satu pasal di RUU tersebut mengatur soal conflict of interest. Di pasal 13, lanjut Taufik, diatur seorang pejabat dilarang mengeluarkan keputusan yang menyangkut kerabat atau teman. Misalnya, dalam urusan perizinan. Jika pejabat yang berwenang memiliki hubungan kekerabatan dengan yang mengajukan izin, berkasnya harus dilimpahkan ke pejabat lain yang bebas dari hubungan kekerabatan.

Ada satu pasal lagi yang krusial, yakni mengenai deskresi atau otoritas pengambilan keputusan bagi pejabat. Menurut Taufik, seorang pejabat bisa melakukan deskresi dengan batasan-batasan yang ketat. Nanti ada peraturan pemerintah yang mengatur batasan tersebut. Ini untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan deskresi oleh pejabat, ujarnya.(tom)

Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan