Direktur Perkapalan Dephub Diperiksa; Kasus Dugaan Korupsi Kapal Super Tanker

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal supertanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) PT Pertamina. Kali ini tim penyelidik memeriksa Direktur Perkapalan dan Kelautan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) Abdul Gani atas kasus yang diduga merugikan negara USD 50 juta itu.

Abdul Gani diperiksa bersama lima staf ahli dari Dephub (Departemen Perhubungan). Mereka diperiksa pukul 10.00 hingga pukul 13.00. Tim penyelidik mencecar Abdul Gani dkk terkait tugas, fungsi, dan mekanisme pengawasan terhadap dua tanker tersebut.

Selesai diperiksa, Abdul Gani menegaskan, lembaganya tidak mengawasi VLCC milik Pertamina. Direktorat Perkapalan dan Kelautan hanya mengawasi kapal berbendera Merah Putih. VLCC itu kan berbendera negara Panama, bukan Indonesia. Itu bukan kewenangan kami, kata Abdul Gani di Gedung Bundar, Kejagung, kemarin. Menurut dia, pengawasan VLCC sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Panama.

Abdul Gani menjelaskan, selain pengawasan, tim penyelidik menanyai seputar kewenangan lembaganya.

Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, staf ahli menteri perhubungan (Menhub) diperiksa untuk memberikan pandangan terkait dengan kebijakan penjualan dua VLCC pada 2004 yang diduga merugikan negara USD 50 juta. Semua masih tahap penyelidikan, jelas Salim.

Ditanya perkembangan kasus VLCC, Salim menegaskan, kejaksaan masih mendalami penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Men BUMN Laksamana Sukardi tersebut. Hingga kini, kejaksaan belum memutuskan untuk meningkatkan penanganan kasus VLCC ke tahap penyidikan. Kami juga belum tahu, apakah kasusnya akan ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau tidak, ujar Salim. Soal penanganan kasus VLCC, pimpinan kejaksaan dan KPK perlu duduk satu meja lagi.(agm)

Sumber: Jawa Pos, 16 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan