Direktur Rumah Sakit Jiwa Solo Ditahan

Kejaksaan Negeri Solo, Jawa Tengah, menahan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo Siti Nuraini Arief kemarin karena dugaan korupsi. Penahanan ini mengejutkan karena sejak menjadi tersangka beberapa waktu lalu, Nuraini bersikap kooperatif. Nuraini bersama tiga pemimpin rumah sakit tersebut diduga menyelewengkan dana pengganti Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM)pada 2002-2004.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Solo Momock Bambang Soemarso, Nuraini ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selama ini, penyidik kesulitan mendapatkan barang bukti karena tersangka mempersulit pemeriksaan. Jika tersangka tetap di luar, dikhawatirkan dia menghilangkan barang bukti. Penahanan ini untuk mempermudah penyidikan, katanya.

Sebelum ditahan, Nuraini kembali diperiksa selama tiga setengah jam di kantor Kejaksaan Negeri Solo. Kuasa hukum tersangka, Hadi Sasono, membantah kliennya mempersulit pemeriksaan. Sebaliknya, kata dia, kliennya sangat kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan. Kami sangat kaget dengan penahanan ini, ujarnya.

Sebelum menahan Nuraini, Kejaksaan Negeri Solo sudah menetapkan empat tersangka. Selain Nuraini, tersangka lain adalah Dwi Priyo Harjo, Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo; Rukma Astuti, Ketua Tim Pengelolaan Dana PKPS BBM; dan Hendrina, Ketua Tim Verifikasi Dana PKPS BBM. Mereka dinilai merugikan negara Rp 782 juta.

Selama 2002-2004, rumah sakit ini menerima dana PKPS BBM Rp 2,2 miliar. Namun, para tersangka menyelewengkan dana itu dengan cara menggelembungkan data jumlah pasien yang menikmati dana bantuan pemerintah tersebut. Pemimpin rumah sakit tersebut membuat laporan seolah-olah terjadi defisit keuangan dalam menangani pasien dari keluarga miskin dan mengajukan permintaan dana kepada pemerintah. imron rosyid

Sumber: Koran Tempo, 25 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan