Direktur Utama PLN Diperiksa Besok

Pejabat-pejabat PLN lainnya bakal diperiksa polisi.

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) Eddie Widiono dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) truck mounted Borang. Eddie akan diperiksa sebagai saksi.

SumberTempo di kepolisian mengatakan, pemeriksaan Eddie Widiono akan dilakukan besok (Kamis) berkaitan dengan penangkapan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim pada Senin malam lalu. Jika ditemukan bukti yang kuat, tidak menutup kemungkinan Eddie dijadikan tersangka.

Sebelumnya, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkitan Agus Darmadi dan Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri, kontraktor pembangkit, Johannes Kennedy Aritonang, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Eddie Widiono ketika ditemui di Departemen Energi setelah menghadiri rapat membahas kenaikan tarif listrik kemarin, menolak memberikan penjelasan. Dia langsung menuju kendaraan dinasnya tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Pengacara PLN, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan Eddie Widiono dalam kasus Borang. Ya, rencananya memang (Direktur Utama PLN) besok mau diperiksa, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Namun, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi PLN Komisaris Besar Polisi Benny Mamoto mengatakan, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PLN. Belum. Tapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, ujarnya.

Pengacara Ali Herman, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya siap membeberkan data kepada kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kasus Borang. Pengadaan pembangkit tersebut, kata dia, dilengkapi dokumen yang sah dan telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur PLN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, penunjukan PT Guna Cipta Mandiri dilakukan tanpa tender. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, kontrak pengadaan pembangkit tidak menyebutkan syarat barang dalam kondisi baru.

Dalam dokumen surat perjanjian kerja yang diperoleh Tempo, PLN melakukan kerja sama dengan Guna Cipta untuk pengadaan truck mounted (pembangkit bergerak) 2 x 22,8 megawatt. Surat perjanjian kerja ditandatangani oleh Eddie Widiono dan Johannes Kennedy pada 28 Juli 2004. Pembangkit itu untuk mendukung Pekan Olahraga Nasional 2004.

Menurut BPK, kontrak pengadaan pembangkit senilai US$ 29,5 juta tersebut dinilai terlalu mahal. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan pembangkit bekas pakai dengan jenis sama (TN 2500) harganya hanya US$ 17,9 juta (dua unit). Jika ditambah denda operasi US$ 1,5 juta, selisihnya US$ 13,1 juta atau Rp 112,4 miliar.

Menanggapi temuan itu, Firman mengatakan, harus ada uji mekanis dari pemeriksaan terhadap mesin-mesin pembangkit Borang. Menurut dia, sebagai pemimpin proyek, Ali Herman sudah menentukan spesifikasi barang yang harus disediakan rekanan. Dari sisi mekanis kami siap dikonfrontasi. Hingga tadi malam Ali Herman masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. ALI NUR YASIN | ERWIN DARIYANTO | MUHAMMAD FASABENI

Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan