Direktur Utama Pupuk Kaltim Disidang

Semua sudah disetujui dalam rapat umum pemegang saham.

Terdakwa Omay K. Wiraatmadja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur itu didakwa menggunakan fasilitas perusahaan Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi dan orang lain selama 2001-2004. Perbuatan terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar, ujar jaksa penuntut umum Ninik Mariyanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Jaksa Ninik juga mengatakan perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain, yakni direksi Pupuk Kaltim, sebesar 3 miliar serta pejabat Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa, kata jaksa, di antaranya membebankan biaya pemeliharaan rumah pribadi kepada PT Pupuk Kaltim. Menurut jaksa, berdasarkan notulen rapat Direksi Pupuk Kaltim pada November 2004, biaya maksimal pemeliharaan rumah dinas untuk direktur utama sebesar Rp 180 juta per tahun, sedangkan direksi Rp 150 juta.

Namun, kata jaksa, terdakwa Omay selama 2001-2005 meminta pemeliharaan beberapa rumah pribadi--selain rumah yang ditetapkan sebagai rumah dinas--hingga mencapai Rp 944 juta.

Selain pemeliharaan rumah, kata jaksa, terdakwa membebankan biaya sewa kendaraan pribadi kepada perusahaan. Padahal, kata jaksa, direktur utama mendapat fasilitas dua kendaraan dinas.

Sidang yang dipimpin hakim Sri Mulyani itu dipadati pengunjung. Mengenakan kemeja batik cokelat, Omay tampak tekun mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Seusai pembacaan dakwaan, Omay menyatakan tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurut dia, dakwaan jaksa aneh. Sebab, dana tersebut sudah dimasukkan ke laporan keuangan PT Pupuk Kaltim. Laporan itu, kata Omay, juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta akuntan publik.

Bahkan, kata dia, laporan itu sudah dipaparkan dalam rapat umum pemegang saham. Rapat umum pemegang saham pun menyatakan tidak ada masalah dan tidak ada yang keberatan. Kami tidak mengerti dakwaan itu, ujar Omay.

Alhasil, sidang ditunda hingga pekan depan. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut.

Seusai sidang, Alamsyah Hanafiah, salah satu pengacara Omay, mengatakan persidangan ini tidak tepat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, kata dia, kejadian kasus itu terjadi di Bontang, Kalimantan Timur.

Alamsyah mempertanyakan penahanan terhadap kliennya. Sebab, kata dia, perpanjangan tahanan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, dia menilai, persidangan ini tidak tepat.

Sedangkan M. Assegaf, pengacara Omay lainnya, mengatakan dakwaan jaksa tidak tepat. Sebab, kebijakan yang dilakukan kliennya adalah kebijakan direksi. SUKMA LOPPIES

Sumber: Koran Tempo, 31 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan