Dirut Bukopin Akui Acc Kredit Macet Rp 65 M; Kemarin Diperiksa 11 Jam di Kejagung

Dirut Bank Bukopin Glen Glenardi akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, kemarin. Glen diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kredit macet Rp 65 miliar Bukopin untuk program pengadaan alat pengering gabah (drying centre) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Tim penyidik yang diketuai M. Hudi memanggil Glen karena statusnya sebagai mantan direktur Usaha Koperasi, Kecil, dan Mikro (UKKM) semasa Bukopin mengucurkan kredit pada 2004.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim pernah mengatakan, direktur UKKM dianggap mengetahui proses pengucuran kredit bermasalah kepada rekanan Bulog, PT Agung Pratama Lestari (APL), tersebut.

Glen tiba sekitar pukul 08.30. Saat itu, tidak ada satu pun wartawan yang memergoki kedatangan pria murah senyum tersebut. Para wartawan berkonsentrasi pada liputan acara rapat kerja (raker) Kejagung dengan Komisi III DPR di gedung MPR/DPR.

Glen yang didampingi staf hukum Bukopin diperiksa di lantai I hingga pukul 19.30. Alumnus ekonomi Universitas Jayabaya itu tiga kali keluar ruang pemeriksaan untuk menunaikan salat di musala.

Saat hendak dijepret wartawan foto, pria yang mengenakan kemeja abu-abu berjaket tersebut tampak keberatan. Anda berdosa lho, wong mau salat kok difoto, ujar Glen sebelum salat Magrib. Gertakan itu mengurungkan niat wartawan foto untuk mengambil gambar.

Setelah salat, wartawan mencecar Glen seputar materi pemeriksaan. Glen lagi-lagi irit komentar. Banker yang memimpin Bukopin sejak 10 Mei 2005 itu mempersilakan para wartawan bertanya kepada jaksa penyidik. Ini kan belum selesai, kata Glen seraya masuk ke ruang pemeriksaan.

Selain Glen, tim penyidik memeriksa Direktur Operasi Bank Bukopin Bambang Budi Prasetyo. Sama dengan Glen, Bambang yang meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 juga menolak untuk mengomentari materi pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, Glen tetap menolak berkomentar. Komentar keluar dari Hudi. Menurut dia, selama pemeriksaan sekitar sebelas jam, Glen ditanyai 25 pertanyaan seputar proses persetujuan dan pengucuran kredit semasa menjabat direktur UKKM pada 2004.

Hudi menuturkan, di depan tim penyidik, Glen mengakui pernah menyetujui pengucuran kredit ke PT APL yang berdomisili di Surabaya. Dia (Glen) setuju setelah membaca rekomendasi bawahannya di Bukopin, kata jaksa yang pernah mengadili mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pur) Suyitno Landung itu.

Hudi menambahkan, pembahasan persetujuan pengucuran kredit berasal dari jajaran bawah Bukopin. Semua dari bawah, lalu ke bagian analis kredit. Nah, pada tahap ini, ada semacam penelitian atas permohonan kredit. Selanjutnya, permohonan tersebut masuk ke direktur (Glen), jelas jaksa bintang satu itu.

Tim penyidik kembali memanggil para saksi dari bagian analis kredit Bukopin untuk menelusuri proses persetujuan pengucuran kredit itu.

Dari gedung DPR, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim membenarkan, tim penyidik memeriksa Glen sebagai saksi, kemarin. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Dirut Bukopin Sofyan Basir (saat ini menjabat Dirut Bank BRI) sebagai saksi dalam kasus sama. Dia (Sofyan) akan diperiksa pekan depan, jelas Salim.(agm)

Sumber: Jawa Pos, 29 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan